PALI – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Talang Ubi kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dari warga. Penyerahan ini berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Baung, Sulhandi, sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Adapun senjata api diserahkan tanpa disertai amunisi.
Dalam kegiatan ini, jajaran Polsek Talang Ubi yang turut hadir antara lain:
Kapolsek Talang Ubi: KOMPOL Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si.
Panit I Reskrim: IPTU Darlansyah, S.H.
Kanit Provost: AIPTU Sumaryono, S.H.
Bhabinkamtibmas: AIPTU Deni Hariyanto, S.H.
Proses penyerahan berjalan lancar dan tertib hingga selesai pada pukul 10.30 WIB, dengan suasana yang aman dan kondusif.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kepala Desa dan masyarakat, seraya menyampaikan pesan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Penyerahan senjata api rakitan secara sukarela oleh masyarakat merupakan indikator meningkatnya kesadaran hukum warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat, khususnya Kepala Desa Sungai Baung, atas kontribusinya dalam mendukung Operasi Senpi Musi 2025,” ujar Kompol Robi, menyampaikan pernyataan Kapolres PALI.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa senjata api rakitan dapat berpotensi digunakan dalam tindak pidana apabila jatuh ke tangan yang salah. Oleh sebab itu, Polres PALI terus mendorong masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal melalui jalur yang aman dan terkoordinasi dengan kepolisian.
“Langkah ini menjadi contoh konkret kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan iklim kamtibmas yang stabil dan berkeadaban,” imbuh Kompol Robi.
Polsek Talang Ubi berharap penyerahan ini dapat menjadi momentum bagi desa-desa lainnya di wilayah hukum PALI untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki warga secara ilegal.