radarsumsel.my.id
PALI–Pemerintah desa Curup kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Sosialisasi tindak pidana korupsi desa dan jaga desa berlokasi di balai desa Curup Senin 16/12/2024
Berbagai upaya sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi di desa sedang gencar dilakukan, terutama melalui program “Jaga Desa” dan inisiatif serupa yang melibatkan kejaksaan serta lembaga pemerintah.
Program “Jaga Desa” berfokus pada edukasi kepala desa dan perangkat desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tujuannya adalah mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta membangun integritas kepala desa dan perangkatnya dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
Acara dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri PALI, Tipikor Bersama Sat Intel Polres PALI, , DPMD PALI, dan dihadiri juga oleh kepala desa beserta perangkat, BPD,tokoh masyarakat,tokoh agama,Team Penggerak PKK,pendamping desa,Linmas
Mustar selaku Sekretaris kecamatan (Sekcam) tanah Abang membuka kegitan sosialisasi ia menyampaikan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan serius agar kita memahami apa yang disampaikan Oleh Nara sumber tentang pencegahan tindak pidana korupsi dan jaga desa.
” Kami sangat mengharapkan di desa Curup ini tidak ada yang tersandung hukum apalagi berurusan dgn aparat penegak hukum(APH) terkait tindak pidana korupsi”harapnya
Selanjutnya pemaparan materi tindak pidana korupsi dan jaga desa yang di paparkan dari kejaksaan negeri kabupaten PALI dan dari Tipikor polres PALI.
Sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi di desa dan program sosialisasi jaga desa merupakan upaya pencegahan korupsi serta penguatan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, kejaksaan, Polres PaLI dan masyarakat, program-program ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peraturan serta mencegah penyimpangan dan praktik korupsi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang apa itu tindak pidana korupsi dan Memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai aturan hukum terkait pengelolaan anggaran dan dana desa dan Mencegah penyalahgunaan dana desa, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.red**
.