radarsumsel.my.id
PALI – Tim Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, seorang pria berinisial MAHARIS (41) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 24,72 gram bruto, yang diduga siap edar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, lengkap dengan alat takar dan sejumlah uang tunai,” terang AKP Dedy Suandy.
Barang bukti yang diamankan antara lain : 22 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 24,72 gram,1 buah pipet sekop,1 helai tisu putih,1 buah dompet cokelat dan Uang tunai sejumlah Rp50.000 hasil dugaan transaksi
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani ini mengakui seluruh barang tersebut miliknya, dan diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Prambatan dan sekitarnya.
Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan pernyataan tegas mengenai keberhasilan pengungkapan ini:
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres PALI dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merusak generasi bangsa. Kepada seluruh masyarakat, kami mohon kerja samanya untuk terus melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.”ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres kepada awak media ini pada Sabtu pagi (10/5).
Saat ini, tersangka MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.” Pungkas AKP Dedy Shandy.