radarsumsel.my.id
PALI – 17 Mei 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun sawit wilayah Sungai Limpah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku mencuri sekitar dua ton buah kelapa sawit dari kebun milik seorang petani berinisial K (56), warga Handayani Mulya, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.800.000.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan taktis dari tim Satreskrim Polres PALI.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” tegas AKP Nasron.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-116/IV/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 19 April 2025, polisi mengidentifikasi lima pelaku yang terlibat dalam pencurian. Tiga di antaranya berhasil diamankan, yakni R (37), Rn (29), dan AS (14), seluruhnya warga Dusun III, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat saksi berinisial S (39) mendapat informasi dari seorang warga, M, yang mengaku turut terlibat sebagai pengangkut hasil curian dengan bayaran sebesar Rp200.000. M mengungkap bahwa aksi pencurian itu dikoordinir oleh seorang pelaku berinisial C alias Can, yang saat ini masih dalam pencarian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi memerintahkan Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Aipda Paryanto langsung dikerahkan ke lokasi setelah dilakukan briefing.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu alat dodos sawit sebagai barang bukti.
Para pelaku kini mendekam di Mapolres PALI dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami butuh partisipasi aktif dari warga. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten PALI,” tutup AKP Nasron.