PALI — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam menindak kejahatan jalanan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Talang Tumbur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pelaku berinisial B (25), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian.
Kronologi Perkara
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial S (46), seorang petani asal Desa Talang Akar, yang rumahnya disatroni pelaku saat ia tengah berada di luar kota. Kejadian terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban mendapatkan informasi dari dua saksi yang menempati rumah tersebut sebagai pekerja kebun, yakni K (27) dan M (42), bahwa rumah telah dibobol. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib, di antaranya dua buah tabung gas elpiji 3 kg, dua karung beras dengan total berat 25 kg, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.800.000.
Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera mengaktifkan unit investigasi. Informasi yang diperoleh menyebutkan keberadaan tersangka di kawasan Jalan Lintas Servo.
“Atas instruksi kami, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ujar AKP Nasron.
Tersangka kemudian menjalani proses interogasi awal dan secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI,AKBP Yunar Horma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja sigap dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kecepatan dan ketepatan dalam pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata dari konsistensi kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Polres PALI akan terus hadir dan berdiri di garis terdepan dalam menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Yunar dalam pernyataan resminya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg
(Barang bukti lainnya masih dalam proses pelacakan dan verifikasi)
“Dengan pengungkapan ini, Polres PALI kembali menegaskan bahwa hukum adalah instrumen perlindungan, bukan sekadar ancaman. Kejahatan, sekecil apapun, tak akan diberi ruang untuk tumbuh di Bumi Serepat Serasan.”pungkas AKP Nasron Junaidi.