radarsumsel.my.id
PALI – Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk Penetapan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Masyarakat Rentan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Bumi Ayu pada Kamis, 22 Mei 2025,

kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Bumi Ayu Saprin Kecamatan Tanah Abang diwakili kasi Kesos, BPD dan perangkat pemerintahan desa,lembaga-lembaga desa, serta masyarakat setempat.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Vivin. Dalam sambutannya, Vivin menyampaikan,
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan jaminan sosial.”
Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, menyampaikan bahwa penetapan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja,” ujar Saprin.
Setelah rangkaian sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi musyawarah teknis penetapan nama-nama penerima manfaat yang telah diusulkan berdasarkan hasil pendataan dan survei lapangan. Diskusi berjalan lancar dan disepakati bersama oleh semua pihak yang hadir.
Musdessus ini menjadi tonggak awal komitmen Pemerintah Desa Bumi Ayu dalam memastikan masyarakatnya, khususnya yang bekerja sebagai buruh tani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya, mendapatkan perlindungan kerja yang layak demi mewujudkan desa yang sejahtera, adil, dan inklusif.red**