radarsumsel.my.id
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bekerja sama dengan tim keamanan internal PT Pertamina Hulu Rokan berhasil mengungkap jaringan pencurian minyak kondensat yang diduga dilakukan secara terorganisir. Kasus ini melibatkan pembobolan pipa trunkline milik perusahaan negara di wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Pengungkapan berawal dari patroli rutin gabungan yang dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Kilometer 58 Jalan Lintas Servo. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai aktivitas seorang pria di lokasi yang minim penerangan dan berada tak jauh dari jalur distribusi energi milik Pertamina.
Tersangka berinisial WW (29), warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, ditangkap saat membawa sejumlah peralatan dan minyak kondensat hasil curian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan selang kuning sepanjang 300 meter serta puluhan jerigen kosong.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan titik pencurian yang berlokasi pada jalur pipa trunkline SP Betung–Pengabuan Talang Kampai, milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field. Di lokasi, pipa distribusi telah dimodifikasi menggunakan perangkat clamp dan kran yang tersambung ke mesin pompa untuk menyedot minyak kondensat secara ilegal.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi minyak kondensat
1 drum plastik 220 liter berisi minyak kondensat
6 baby tank kosong
2 drum besi kosong dan 23 jerigen kosong
1 unit mesin pompa
1 selang kuning sepanjang 300 meter
1 set clamp dan kran modifikasi
Pihak berwenang memperkirakan total minyak yang telah dicuri mencapai lebih dari 2.200 liter dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp 25.594.000.
Dugaan Jaringan Kriminal
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Hilman Sunita (37), petugas keamanan PT Pertamina Hulu Rokan, setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian. Dua saksi lainnya dari pihak security, yakni Sonera Orisman (37) dan Yoga Farid Saputra (31), turut serta dalam proses identifikasi lapangan dan memastikan bahwa infrastruktur milik perusahaan telah dirusak secara sistematis.
Tersangka WW saat ini ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak fasilitas.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hormat Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga keamanan aset vital nasional.
“Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya saat diwawancarai pada Rabu, 4 Juni 2025.
Saat ini, Satreskrim Polres PALI masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian minyak ilegal ini. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri alur distribusi hasil curian serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik kriminal ini.
“Kami masih melakukan penyidikan intensif dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya sekadar pencurian biasa, tapi sudah mengarah pada kegiatan ilegal terstruktur yang mengancam kestabilan distribusi energi nasional,” pungkas AKP Nasron.(B4R/Humas Polres PALI)