PALI, SUMSEL – Upaya seorang ibu rumah tangga menagih utang di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, nyaris berujung petaka.
Wanita berinisial RM (22), warga Talang Ubi Barat,harus menghadapi ancaman serius dari seorang pria berinisial A (37), yang secara brutal mengacungkan pisau sambil mengucap ancaman pembacokan.
Kejadian yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB ini sontak membuat warga sekitar heboh.
Meski sempat menyelamatkan diri, korban segera melapor ke Polres PALI, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kejadian bermula ketika RM dan rekannya datang ke pasar untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta kepada seorang wanita berinisial I. Namun, I hanya mampu membayar Rp 20 ribu dan melemparkan uang tersebut ke arah RM.
Sikap ini membuat RM tersinggung dan terlibat cekcok mulut dengan I.
Cekcok mukut kedua wanita itu akhirnya memicu emosi suami I,yakni A.
Tak mampu menahan amarah, A muncul dengan sebilah pisau daging sepanjang 30 cm dan langsung mengarahkannya ke RM sambil berteriak dalam bahasa daerah setempat.
“Kesalah kau,awak budak, agikku kapak (Pergilah kamu anak kecil, nanti kubacok!).”ancam pelaku kepada pelapor.
RM yang merasa nyawanya terancam,langsung mundur dan memilih melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan korban, Polres PALI langsung bergerak cepat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati A sedang berada di kawasan Pasar Pendopo pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 17.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI bersama barang bukti sebilah pisau.
Pelaku Kekerasan
Kapolres PALI,AKBP Yunar H.P. Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.,menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman ini adalah bentuk kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” tegas AKP Nasron mewakili Kapolres, pada Kamis pagi (10/7).
A kini mendekam di sel tahanan Polres PALI dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 bilah pisau daging/golok sepanjang ±30 cm berwarna silver kehitaman, bergagang besi.
“Jika mengalami atau mengetahui peristiwa serupa,segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Sumber ; (B4R/Rill Humas Polres Polres PALI)