Berita  

Desa Sedupi Gelar Sosialisasi Hukum Larangan Bagi Aparatur Pemerintah dan Tindak Pidana Hukum

PALI, 11 September 2025 – Pemerintah Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi hukum larangan bagi aparatur pemerintah dan tindak pidana hukum. Acara tersebut berlangsung di kantor desa pada Kamis (11/09/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa DPMD PALI Rahmad Dinata Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kepala Desa Sedupi beserta perangkat, pendamping desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK beserta anggota, serta peserta Sosialisasi.

Sebagai narasumber hadir IPDA Hendri Jhonson dari Kepolisian dan Rahmad Dinata dari DPMD yang memberikan materi mengenai aturan hukum bagi aparatur pemerintah desa, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi hukum pidana.

Dalam sambutannya, Amran menekankan pentingnya pemahaman hukum agar perangkat desa mampu menjalankan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari jeratan hukum.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si menegaskan bahwa aparatur desa agar dapat mengikuti dan memahami sosialisasi ini agar bisa menjaga integritas dan mematuhi aturan perundang-undangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa Sedupi dan masyarakat semakin paham terhadap aturan hukum, serta mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.(JN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *