PALI – Pelaksanaan proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam. Proyek yang tampak sudah berjalan beberapa hari itu diduga dikerjakan tanpa mengikuti prosedur administrasi sebagaimana mestinya. Salah satunya, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, Jumat (10/10/2025).
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa pihak pelaksana proyek atau pemborong telah mengangkangi aturan keterbukaan publik. Tanpa papan informasi, publik tidak mengetahui sumber dana, besaran anggaran, maupun siapa pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kalau tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa tahu ini proyek siapa, dananya dari mana, nilainya berapa?
Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, turut mengecam tindakan tersebut. Ia menilai, pemborong yang tidak memasang papan proyek berarti mengabaikan aturan hukum dan menciderai semangat transparansi.
“Sangat disayangkan, masih ada pemborong yang bekerja seenaknya, padahal aturan sudah jelas. Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tegas Epriadi.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kedua regulasi itu mewajibkan setiap pelaksana proyek pemerintah mencantumkan identitas kegiatan secara terbuka di lokasi pekerjaan.
Menurut Epriadi, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah memberi ruang bagi pemborong nakal untuk bekerja tanpa memperhatikan aturan.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Proyek publik bukan proyek pribadi,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, seorang pekerja harian lepas (PHL) di lapangan mengaku hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui rincian proyek.
“Kami cuma disuruh kerja, soal papan atau anggaran itu urusan pengawas,” ucapnya singkat.
Saat dikonfirmasi bersama Media sriwijayaroday melalui pesan WhatsApp, Depriadi, selaku pengawas proyek, beralasan bahwa papan informasi belum dikirim dari Pendopo.
“Kemungkinan besok papan informasinya sampai,” tulisnya singkat.
Namun, alasan tersebut tak meredam keresahan warga yang menilai pelaksana proyek terkesan mengabaikan kewajiban administratif. Warga meminta pemerintah daerah turun tangan dan menegakkan aturan dengan tegas agar setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar transparan dan akuntabel.
“Kami berharap ada pengawasan ketat. Jangan sampai pemborong bekerja asal-asalan tanpa mengikuti ketentuan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Dinas terkait Kabupaten PALI untuk menindak setiap pihak yang terbukti melanggar aturan. Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai penting agar pembangunan di daerah tidak lagi menimbulkan kecurigaan maupun polemik di masyarakat.*red














