Jakarta, – Dalam langkah strategis memperkuat arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bupati PALI Asgianto, S.T. menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan strategis tersebut, sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kasat Pol PP, Kabag Umum, serta Plt. Kabag Prokopim Setda PALI.
Kehadiran para pimpinan OPD ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten PALI dalam memastikan dokumen perencanaan tata ruang daerah dapat disusun secara komprehensif, selaras dengan kebijakan nasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah Soleh, S.H., yang secara langsung memberikan pandangan dan dukungan penuh terhadap arah kebijakan penataan ruang yang diusung oleh Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati PALI Asgianto, S.T. menegaskan bahwa penyusunan RTRW dan RDTR merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah. Tata ruang, kata Bupati, bukan hanya dokumen teknis, melainkan kompas pembangunan yang menentukan bagaimana PALI berkembang dalam 20 tahun ke depan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah di PALI dimanfaatkan secara bijak, adil, dan berorientasi masa depan. RTRW dan RDTR bukan hanya panduan pembangunan, tapi juga jaminan bahwa pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan berjalan beriringan tanpa saling meniadakan,” ungkap Bupati Asgianto dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa penyusunan RTRW dan RDTR ini sejalan dengan visi Kabupaten PALI untuk menjadi daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing, serta berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, tata ruang yang baik akan menjadi pijakan bagi investasi, pembangunan infrastruktur, pertanian berkelanjutan, hingga perluasan kawasan industri dan permukiman yang tertata.
“Kita ingin pembangunan di PALI tidak tumbuh liar, tapi tumbuh terencana. Setiap sektor harus saling terkoneksi — jalan, perumahan, pertanian, industri, pendidikan, dan lingkungan harus dalam satu ekosistem pembangunan yang harmonis,” ujarnya dengan tegas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan pendampingan dalam proses penyusunan rancangan ini. Ia menilai, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam memastikan dokumen tata ruang bisa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan kebijakan pembangunan nasional.
“Kami berterima kasih atas arahan dan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN. Dukungan pemerintah pusat ini penting, agar perencanaan tata ruang di PALI tidak hanya sesuai dengan karakteristik lokal, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan nasional,” tambah Bupati Asgianto.
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen mempercepat proses penetapan RTRW dan RDTR agar segera disahkan menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan demikian, kebijakan pembangunan ke depan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah Soleh, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten PALI dalam penyusunan RTRW dan RDTR ini.
“Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah. DPRD akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai mekanisme dan kepentingan masyarakat,” ujar Ubaidillah.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang, karena masyarakatlah yang merasakan langsung dampak dari kebijakan pembangunan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, dan akademisi ikut terlibat dalam proses penyusunan ini. Suara masyarakat sangat penting agar hasilnya sesuai kebutuhan dan harapan bersama,” tambahnya.
Ketua DPRD menutup sambutannya dengan menyampaikan harapan agar dengan adanya RTRW dan RDTR yang matang, pembangunan di PALI akan semakin tertata, investasi meningkat, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus tumbuh.
Kegiatan pembahasan ini juga menitikberatkan pada aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Bupati Asgianto mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan kemajuan infrastruktur tidak boleh mengabaikan keseimbangan alam.
“PALI memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Namun, kita tidak boleh hanya berpikir tentang eksploitasi. Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian. RTRW dan RDTR akan menjadi panduan agar pembangunan kita tetap hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam rancangan RTRW dan RDTR yang sedang dibahas, Pemkab PALI menempatkan zona hijau dan kawasan lindung sebagai bagian penting dari tata ruang. Selain itu, pengaturan kawasan permukiman, pertanian, dan industri akan disusun dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan aksesibilitas masyarakat.
Bupati menambahkan, dengan perencanaan yang matang, PALI dapat menjadi daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan nyaman untuk ditinggali.
Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten PALI. Melalui penyusunan RTRW dan RDTR yang terintegrasi, pemerintah daerah berupaya memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kota dan desa, mengatur zona pembangunan, serta mengantisipasi perubahan tata ruang di masa depan.
“Kita tidak sedang membuat dokumen semata, tetapi sedang menulis masa depan Kabupaten PALI. Saya ingin semua pihak berkolaborasi, bekerja dengan hati, dan berpikir visioner. Dengan perencanaan yang matang, PALI akan menjadi daerah yang maju, tertata, dan sejahtera,” tegasnya.
Rancangan RTRW dan RDTR Kabupaten PALI menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam:
1. Mengatur penggunaan lahan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, dan kawasan industri.
2. Menjamin keberlanjutan lingkungan melalui pengaturan kawasan lindung dan resapan air.
3. Mendorong investasi dengan memberikan kepastian hukum terhadap lokasi dan fungsi ruang.
4. Mengoptimalkan potensi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Meningkatkan keterpaduan antar sektor pembangunan, baik pertanian, perhubungan, maupun lingkungan.
Dengan dukungan penuh dari DPRD, pemerintah pusat, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan RTRW dan RDTR Kabupaten PALI dapat segera rampung dan menjadi pedoman yang kokoh bagi pembangunan daerah menuju “PALI Maju, Tertata, dan Berkelanjutan.”














