PALI – Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Desa dan Penanganan Tindak Pidana, bertempat di Aula Rumah berasan Desa Raja, Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Polres PALI Kanit Intel, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, Kepala Desa Raja beserta perangkat, BPD, LPMD, Linmas, serta tokoh masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari penyimpangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini meliputi Rahmad, Kabid Pemerintahan DPMD PALI, yang memaparkan materi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; Aldi, Kanit Intel Polres PALI, yang menjelaskan penanganan tindak pidana dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa; serta Rhido Wira Gama, S.H. dari Kejari PALI yang menyampaikan materi mengenai tindak pidana yang dapat menjerat aparatur desa jika melanggar hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Raja Aswin menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan dini agar aparatur desa lebih memahami aturan dan tidak terjerat masalah hukum.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di tingkat desa. Aparatur harus tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas. Dengan memahami aturan, kita bisa bekerja lebih tenang, profesional, dan tetap dalam koridor hukum,” ujar Aswin, Kepala Desa Raja.
Dari seluruh pemaparan narasumber, disimpulkan bahwa peningkatan kesadaran hukum dan kedisiplinan aparatur desa merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan desa yang kuat dan bebas dari pelanggaran. Sinergi antara perangkat desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang aman, tertib, serta berlandaskan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Raja berharap seluruh aparatur desa dapat bekerja dengan lebih disiplin, memahami batasan hukum, dan berkomitmen menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.red**














