PALI, radarsumsel.my.id – Dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Servo Lintas Raya (SLR), yang diduga masih mengoperasikan truk batubara di jalan umum wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meski hingga kini belum membangun flyover di KM 48 sebagaimana diwajibkan.
Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, menegaskan bahwa aktivitas armada batubara milik PT SLR masih terlihat melintas di jalan umum KM 48. Padahal, Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan larangan tegas agar seluruh perusahaan tambang batubara wajib menggunakan jalan khusus, dan bagi yang tetap menggunakan jalan umum diwajibkan membangun flyover.
“Larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap pemegang IUP maupun IUPK wajib menggunakan jalan khusus pertambangan,” jelas Wiko kepada wartawan.
Ia meminta PT Servo Lintas Raya segera menghentikan aktivitas angkutan batubara di jalan umum dan mematuhi kebijakan pemerintah provinsi.
“PT Servo Lintas Raya harus tunduk pada Undang-Undang dan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Kalau mau tetap beroperasi, jangan lagi melanggar aturan dengan melintas di jalan umum,” tegasnya.
Menurut Wiko, tindakan perusahaan yang masih menggunakan jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di sepanjang jalur transportasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AML, Renaldi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Kehutanan RI, Komisi XII DPR RI, dan Gubernur Sumatera Selatan.
” Sudah menyampaikan laporan resmi disertai bukti foto, video, dan kronologi lengkap. Surat laporan kami telah diterima oleh Komisi XII DPR RI pada 17 Oktober 2025. Kami berharap ada penegakan tegas dan percepatan pembangunan flyover di KM 48,” ujar Renaldi.
Dukungan terhadap langkah AML juga datang dari masyarakat. Parson, warga Desa Bumi Ayu, membenarkan bahwa truk-truk batubara milik PT Servo Lintas Raya masih sering melintas di jalan umum dan sangat mengganggu pengguna jalan.
“Apa yang disampaikan AML itu benar. Kami melihat sendiri truk batubara masih lewat di jalan umum. Jalan jadi rusak, berdebu, dan membahayakan pengendara,” ujar Parson, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, masyarakat mendukung langkah tegas pemerintah untuk menindak perusahaan yang melanggar agar tidak terus merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Servo Lintas Raya belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi radarsumsel.my.id telah berupaya menghubungi pihak humas perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapat penjelasan.
Aliansi Masyarakat Lematang menegaskan, langkah mereka bukan untuk menolak investasi, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat jadi korban dan lingkungan rusak akibat kelalaian perusahaan,” pungkas Renaldi. (JN)














