Berita  

AML Desak Tindakan Tegas, Dugaan Pelanggaran PT Servo Lintas Raya Kian Disorot Publik

PALI, rasarsumsel.my.id,– Sorotan publik terhadap aktivitas truk batubara milik PT Servo Lintas Raya (SLR) di jalan umum wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin tajam. Setelah sebelumnya ramai dibicarakan, kini Aliansi Masyarakat Lematang (AML) kembali menegaskan desakannya agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ketua AML, Wiko Candra, menyebut pihaknya menemukan bukti baru bahwa armada batubara PT SLR masih beroperasi di ruas jalan umum KM 48, meski Gubernur Sumatera Selatan telah melarang keras aktivitas angkutan batubara di jalan publik.

“Larangan itu sudah jelas. Setiap perusahaan wajib menggunakan jalan khusus tambang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat (1). Tapi faktanya, PT SLR masih melintas di jalur umum tanpa adanya flyover seperti yang diwajibkan,” tegas Wiko, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya soal ketidakpatuhan hukum, melainkan juga soal keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di sepanjang jalur transportasi yang dilalui truk-truk batubara.

“Setiap hari masyarakat terpapar debu, jalan rusak, bahkan rawan kecelakaan. Ini sudah cukup lama dikeluhkan warga, tapi belum ada langkah tegas,” lanjutnya.

Tak hanya bersuara, AML juga telah menempuh jalur hukum dan administratif. Sekretaris Jenderal AML, Renaldi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Komisi XII DPR RI, Kementerian Kehutanan RI, dan Gubernur Sumatera Selatan.

“Laporan kami sudah diterima oleh Komisi XII DPR RI pada 17 Oktober 2025, lengkap dengan bukti foto, video, dan kronologi kejadian dilapangan. Kami menuntut adanya penegakan hukum dan percepatan pembangunan flyover di KM 48,” ujar Renaldi.

Ia menambahkan, langkah AML bukan semata bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menjaga agar kegiatan pertambangan di Sumsel berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami mendukung investasi yang patuh hukum. Tapi kalau melanggar dan merugikan rakyat, tentu harus dikoreksi. Pemerintah jangan tinggal diam,” katanya tegas.

Keluhan serupa juga datang dari masyarakatsekitar, Parson, warga Desa Bumi Ayu, membenarkan bahwa truk-truk batubara PT Servo Lintas Raya masih melintas di jalur umum, karena belum membangun flyover.

“Setiap hari lewat. Jalan jadi rusak, debu tebal, dan bahaya bagi pengendara motor. Kami sudah lelah menunggu tindakan nyata dari perusahaan,” ujarnya.

Warga berharap segera dibangun nya flyover di jalan umum perbatasan DesacTanah Abang Selatan, Bumi Ayu, Suka Manis, karena itu juga jalan menuju Pendopo, dan kepada pemerintah segera mengambil langkah konkret, karena aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan namun belum juga ada solusi.

Hingga berita ini diturunkan, sudah berulang kali di konfirmasi, masih belum menerima klarifikasi dari pihak PT Servo Lintas Raya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke bagian humas perusahaan belum direspons.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi di PALI terus menaruh harapan besar agar Pemprov Sumatera Selatan menegakkan aturan secara adil dan tidak membiarkan perusahaan tambang bertindak di luar ketentuan hukum.

“Investasi memang penting, tapi hukum lebih penting. Jangan sampai rakyat jadi korban,” pungkasnya. (JN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *