Berita  

Proyek Aspal Rp9,9 Miliar di Desa Raja Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi

PALI, Sumatera Selatan, – Warga Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI atas pembangunan jalan di wilayah mereka. Namun di balik rasa terima kasih itu, muncul pula sorotan terkait dugaan kurangnya pengawasan dari dinas terkait karena proyek tersebut belum dilengkapi papan informasi.

Suadi Yusuf, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten PALI, mengungkapkan bahwa warga sangat mengapresiasi pembangunan jalan yang dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah kabupaten PALI yang telah membangun jalan di Desa Raja. Namun sayangnya, pekerjaan peningkatan jalan Raja–Pengabuan ini terkesan kurang pengawasan, karena sudah dua hari berjalan tapi belum terlihat adanya papan informasi proyek,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp 9,9 miliar, yang dikerjakan oleh CV. Hamdi Aminullah Jaya. Meski demikian, ketiadaan papan proyek sejak awal pelaksanaan membuat sebagian warga menilai proyek ini tidak transparan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melakukan pengaspalan di ruas utama Desa Raja. Namun hingga hari kedua pelaksanaan, belum ada papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana pekerjaan.

Salah satu warga Tanah Abang yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi ini.

“Ini proyek pemerintah, seharusnya jelas sumber dananya, berapa nilainya, dan siapa pelaksananya. Tapi sampai sekarang kami tidak melihat papan proyeknya,” ucapnya dengan nada heran.

Ia menambahkan, ketiadaan papan proyek kerap menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir ada permainan atau penyimpangan di balik proyek ini,” katanya lagi.

Hal senada disampaikan oleh Suadi Yusuf. Menurutnya, tidak mencantumkan papan proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum sekaligus mencederai prinsip transparansi publik.

“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mencantumkan papan informasi. Itu bagian dari akuntabilitas publik. Jangan sampai terkesan dikerjakan asal-asalan atau abal-abal,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa ketiadaan papan proyek bisa memunculkan dugaan penyimpangan anggaran, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Suadi pun meminta agar dinas terkait segera menegur rekanan yang mengerjakan proyek tanpa mematuhi ketentuan tersebut.

“Kita apresiasi pemerintah kabupaten PALI untuk pembangunan desa, tapi pelaksanaannya harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pengawas lapangan yang ditemui di lokasi proyek menjelaskan bahwa papan informasi proyek memang sudah disiapkan, namun belum dipasang karena tertinggal di Pendopo.

“Papan informasinya ada, cuma ketinggalan di Pendopo. Mungkin sore ini akan diantar dan dipasang,” ujarnya singkat.

Meski begitu, warga berharap agar pihak terkait segera membahas permasalahan ini. Mereka menilai, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan sesuai ketentuan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah tetap terjaga.red**(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *