{"id":1573,"date":"2024-12-13T13:38:12","date_gmt":"2024-12-13T13:38:12","guid":{"rendered":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/?p=1573"},"modified":"2024-12-13T13:38:13","modified_gmt":"2024-12-13T13:38:13","slug":"diduga-melakukan-pengancaman-menggunakan-sajamseorang-pria-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/?p=1573","title":{"rendered":"<font style=\"vertical-align: inherit;\"><font style=\"vertical-align: inherit;\">Diduga Melakukan Pengancaman Menggunakan Sajam,Seorang Pria Diamankan<\/font><\/font>"},"content":{"rendered":"\n<p>radarsumsel.my.id<\/p>\n\n\n\n<p>PALI &#8211; Seorang pria berinisial RS (36), warga Dusun 1 Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.<\/p>\n\n\n\n<p>RS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek<br>Penukal Abab Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP\/B\/152\/XII\/2024\/SPKT\/POLSEK PENUKAL ABAB\/POLRES PALI\/<br>POLDA SUMSEL, tanggal 5 Desember 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah menjelaskan bahwa Insiden bermula pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di samping rumah seorang warga bernama Sri, yang beralamat di Desa Prambatan, Kecamatan Abab.<\/p>\n\n\n\n<p>Korban, EFRA WIRA (36), yang juga warga Desa Prambatan, melaporkan bahwa RS telah mengancamnya dengan sebilah golok sepanjang 50 cm.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut keterangan korban, kejadian dimulai saat ia menerima telepon dari seorang saksi bernama Reli.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pembicaraan tersebut, Reli menyampaikan bahwa RS mengancam akan membunuh korban jika masalah mereka tidak diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Korban yang datang ke rumah Reli<br>melihat RS sudah berada di lokasi. Ketika korban mencoba menanyakan alasan ancaman tersebut, RS justru mendekati mobil korban sambil membawa golok dan<br>mengayunkannya ke arah korban,&#8221; ujar AKP Ardiansyah kepada awak media, Kamis (12\/12\/2024).<\/p>\n\n\n\n<p>Lanjutnya, RS bahkan sempat berteriak, \u201cMana SIM aku, ku bunuh kau!&#8221; Situasi mereda setelah seorang warga bernama Sri berhasil mengamankan golok dari tangan RS. Atas insiden ini, korban segera melapor ke Polsek Penukal Abab.<\/p>\n\n\n\n<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah memastikan keberadaan RS di Desa Prambatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah golok.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa insiden terjadi karena alasan pribadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p>Plh Kapolsek Penukal Abab, AKPArdiansyah, S.H., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa,&#8221; jelas AKP Ardiansyah.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun Barang bukti yang diamankan adalah Sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 cm, dengan ujung rata tajam, bagian atas tumpul, bagian bawah tajam, dan gagang plastik berwarna abu-abu.<\/p>\n\n\n\n<p>Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Warga diimbau untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>radarsumsel.my.id PALI &#8211; Seorang pria berinisial RS (36), warga Dusun 1 Desa Prambatan, Kecamatan Abab,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1573","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1573","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1573"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1573\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1576,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1573\/revisions\/1576"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1573"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1573"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1573"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=1573"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}