{"id":8868,"date":"2026-01-30T06:00:36","date_gmt":"2026-01-30T06:00:36","guid":{"rendered":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/?p=8868"},"modified":"2026-01-30T06:00:38","modified_gmt":"2026-01-30T06:00:38","slug":"mahmud-marhaba-penetapan-tersangka-wartawan-babel-langgar-mekanisme-undang-undang-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/?p=8868","title":{"rendered":"Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar Mekanisme Undang-Undang Pers"},"content":{"rendered":"\n<p><br>JAKARTA \u2014 Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Hal itu disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers. Ia memaparkan secara tegas sejumlah kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat wartawan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kasus bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media online. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Menurut Mahmud, kesalahan paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers. Dalam konteks hukum pers, konten tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cJika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola oleh redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,\u201d tegas Mahmud.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan kedua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Pers mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cDalam perkara ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini jelas pelanggaran prosedur,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan ketiga adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Tanpa adanya penilaian tersebut, Mahmud menilai aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memproses perkara pidana.<br>Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cPutusan MK itu mengikat, bukan sekadar imbauan. Jika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pers,\u201d tegas Mahmud.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik. Laporan berasal dari seorang pejabat negara yang dalam sistem demokrasi memiliki ambang kritik yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cPejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan keenam, aparat dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Jika terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya melalui mekanisme etik, bukan pidana.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cEtik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,\u201d ujar Mahmud.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Kesalahan ketujuh adalah potensi munculnya efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cJika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p><br>Mahmud menekankan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan sebagai upaya meluruskan arah penegakan hukum agar tetap berada dalam rel konstitusi.<\/p>\n\n\n\n<p><br>\u201cPers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tetapi sistem,\u201d pungkas Mahmud Marhaba.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8869,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[2,1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-8868","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8868","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8868"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8868\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8870,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8868\/revisions\/8870"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8869"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8868"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8868"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8868"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/radarsumsel.my.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=8868"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}