Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berstatus pengedar di wilayah Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui berinisial HA bin P (Alm), 45 tahun, warga Jalan Kali Calak RT 022 RW 005 Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening sedang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu plastik klip bening berlakban hitam, 34 plastik klip bening kecil, satu sekop atau pipet plastik warna oranye, satu unit timbangan digital kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21S warna biru.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 10,55 gram beserta alat pendukung lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/29/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2026.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).














