PALI, 29 Oktober 2026 — Memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, S.T., terus mendorong pematangan produk hukum daerah melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, S.H., M.M., serta dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab PALI.
Pembahasan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperhatikan kebutuhan dan karakteristik pembangunan di Kabupaten PALI.
Memperkuat Fondasi Hukum Pembangunan
Bagi Pemkab PALI, penyusunan regulasi bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Produk hukum daerah juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas arah kebijakan, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi ruang koordinasi untuk mencermati substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, upaya pematangan regulasi ini menjadi bagian dari proses penataan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan ketentuan hukum. Sinergi lintas instansi juga diperlukan agar penyusunan kebijakan daerah berjalan lebih terarah dan memiliki pijakan yuridis yang jelas.
Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Kualitas peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh kesesuaian substansinya dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan perangkat daerah dalam pembahasan menjadi penting untuk memastikan materi yang diatur sejalan dengan kewenangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemkab PALI berupaya menyiapkan produk hukum yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan kerangka hukum nasional.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam membangun sistem regulasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan landasan hukum yang disusun secara cermat, kebijakan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Serepat Serasan.














