PALI, radarsumsel.my.id – PT Servo Lintas Raya kembali jadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum tanpa membangun flyover di KM 48 wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari pantauan lapangan dan video yang beredar di media sosial, truk batubara milik PT Servo masih terlihat melintas di jalan umum, karena belum membangun flyover dijalan lintas umum tersebut, tepatnya di KM 48 SLR, Padahal, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat (1), seluruh pemegang IUP wajib menggunakan jalan khusus batubara.
Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, menegaskan perusahaan harus patuh pada aturan.
“Jika masih ingin beroperasi, jangan langgar kebijakan pemerintah dengan menggunakan jalan umum,” ujarnya.
Sekjen AML, Renaldi Akbar, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Kehutanan RI, Komisi XII DPR RI, dan Gubernur Sumatera Selatan, disertai bukti foto dan video aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Servo Lintas Raya belum memberikan tanggapan resmi. AML mendesak pemerintah menindak tegas setiap perusahaan tambang yang melanggar aturan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Renaldi. (JN)














