PALI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga melakukan pelecehan terhadap adat dan budaya masyarakat lokal. Pasalnya, materi promosi Festival Candi Bumi Ayu 2025 dinilai tidak mencerminkan identitas budaya daerah bumi serepat serasan.
Awalnya dalam poster resmi yang beredar, tidak terdapat satupun foto objek budaya khas PALI seperti Candi Bumi Ayu, kesenian tradisional, maupun simbol adat Bumi Serepat Serasan. Justru, gambar yang digunakan adalah Candi Muara Takus, situs bersejarah yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kemudian setelah dilakukan konfirmasi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Nopi Febriyanti, ST, MT mengatakan akan merevisi poster dan video yang beredar.
“Sedang diperbaiki pihak pembuatnya dindo,”jawabnya (2/11).
Tak hanya itu, video promosi festival yang dipublikasikan melalui beberapa media sosial juga dianggap tidak relevan dengan kearifan lokal masyarakat PALI.
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik tersebut, tidak tampak aktivitas adat, tradisi, maupun potret masyarakat lokal. Sebaliknya, video menampilkan bangunan candi yang bukan berasal dari wilayah PALI serta tarian dan kegiatan tradisi yang bukan milik masyarakat setempat.
Meskipun poster telah di revisi, namun dari pantauan media di beberapa postingan masih tampak poster poster yang sebelumnya.
Bahkan video promosi hingga hari ini masih di tayangkan di beberapa media sosial.
Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dan minimnya pengetahuan atas adat dan budaya, sekaligus pelanggaran terhadap nilai nilai adat dan budaya daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan, sebagai instansi yang mengemban tanggung jawab pelestarian budaya lokal, seharusnya lebih berhati-hati dan pekah terhadap representasi visual daerahnya sendiri.
Kesalahan ini sangatlah fatal, dimana seharusnya sang kepala dinas menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat PALI. Justru dinilai diduga mengabaikan jati diri daerah, hal ini dianggap telah melecehkan adat dan budaya masyarakat PALI.
Festival Candi Bumi Ayu seharusnya menjadi wadah memperkenalkan warisan budaya lokal, bukan justru menampilkan kebudayaan daerah lain.
Masyarakat berharap Bupati dan DPRD PALI turun tangan mengevaluasi kinerja dinas terkait agar promosi kebudayaan daerah ke depan lebih profesional, autentik, dan menghormati kearifan lokal.
Festival Candi Bumi Ayu sejatinya merupakan momentum besar untuk memperkuat citra pariwisata dan budaya Kabupaten PALI.
Namun, kesalahan representasi ini berpotensi menurunkan nilai historis serta kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan budaya Bumi Serepat Serasan.red**(Tim)














