PALI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Kantor Desa Pandan. Jum’at 30 Januari 2026
Kegiatan tersebut melibatkan Tenaga Ahli Kabupaten PALI Dede Fatimah,SP.Msi Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH, M.Si, Kepala Desa Pandan Sahrunisar beserta perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.Linmas
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanah Abang Dadang Afriandy. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Musdesus dan Musdes merupakan forum penting dalam menentukan kebijakan desa yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan KPM BLT Dana Desa harus benar-benar tepat sasaran dan melalui musyawarah bersama. Begitu pula dengan APBDes, perencanaan dan penganggaran harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” tegas Dadang Afriandy.
Ketua BPD Desa Pandan, Indra Jaya, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa BPD sebagai penyelenggara musyawarah berkomitmen menjaga proses penetapan berjalan objektif dan sesuai aturan.
“BPD memastikan seluruh tahapan Musdesus dan Musdes dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan regulasi. Keputusan yang dihasilkan merupakan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Desa Pandan,” ujar Indra Jaya.
Pada Musdesus tersebut, disepakati sebanyak 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 selama 6 bulan, dengan besaran bantuan Rp150.000 per bulan untuk setiap KPM. Penetapan ini dituangkan dalam berita acara dan disetujui bersama oleh BPD, pemerintah desa, serta unsur terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Pandan Sahrunisar menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Pandan siap melaksanakan seluruh hasil keputusan musyawarah yang telah ditetapkan bersama BPD.
“Kami berkomitmen menjalankan hasil Musdesus dan Musdes ini secara transparan dan bertanggung jawab. Semoga BLT Dana Desa dan program APBDes 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sahrunisar.
Selanjutnya, Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 menetapkan arah kebijakan pembangunan dan pembiayaan Desa Pandan untuk tahun anggaran mendatang sesuai prioritas desa.
Melalui penyelenggaraan Musdesus dan Musdes oleh BPD Desa Pandan ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, demi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan.














