PALI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI menyoroti mekanisme pengangkutan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat internal dan koordinasi lintas sektor, pengangkutan limbah medis semestinya dilakukan berdasarkan batas waktu penyimpanan, bukan semata-mata berdasarkan volume.
“Sesuai ketentuan, limbah medis memiliki batas waktu penyimpanan maksimal 30 hari sebelum harus diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga,” kata Aryansyah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Namun, dalam praktiknya, DLH menduga pengangkutan limbah dilakukan dalam rentang waktu yang lebih lama dari ketentuan tersebut.
“Kalau mereka mengangkut enam bulan sekali, itu jelas menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana. DLH akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Aryansyah.
Oleh karena itu, DLH PALI berencana memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis untuk meminta klarifikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan.
“Kami akan meminta penjelasan dari pihak ketiga agar mekanisme pengangkutan limbah ini menjadi jelas, pada Rabu mendatang”tutupnya














