PALI – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten PALI yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (30/03/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kartika Yanti, para staf ahli, asisten, seluruh kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PALI.
Kegiatan ini merupakan agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah. Melalui forum paripurna ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih solid dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten PALI.
Usai menghadiri rapat, Bupati Asgianto menyampaikan sikap tegas terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI.
“PPPK tidak akan kita kurangi. Kami tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai,” tegasnya.
Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terhadap dampak aturan tersebut, Asgianto menawarkan solusi alternatif yang dinilai inovatif. Ia mengusulkan agar penganggaran gaji PPPK serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dialihkan ke dalam pos belanja barang dan jasa.
“Kami sepakat dengan arahan pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Namun kami berharap ada kelonggaran agar gaji PPPK dan TPP dapat dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan daerah dalam mempertahankan tenaga PPPK yang telah ada. Bahkan, ia optimistis jika usulan ini disetujui, maka pemerintah daerah tetap bisa memenuhi ketentuan fiskal tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.
“Kalau pola ini disetujui, belanja pegawai tidak akan sampai 30 persen,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, langkah tersebut juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Bupati mengaku tidak tega jika harus mengurangi jumlah PPPK, terutama mereka yang berasal dari desa dan sangat menggantungkan harapan pada status tersebut.
“Kasihan melihat PPPK, terutama yang dari dusun. Mereka sangat bahagia saat diangkat,” ungkapnya.
Gagasan yang disampaikan Bupati PALI ini berpotensi menjadi perhatian lebih luas, bahkan di tingkat nasional, sebagai alternatif solusi dalam menyiasati kebijakan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Dengan adanya rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD diharapkan semakin solid dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan riil di daerah.














