PALI — Jajaran Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Seorang pria berinisial PS alias W(32) berhasil diamankan petugas setelah dilaporkan tidak mengembalikan sepeda motor milik kerabatnya, Senin (27/04/2026).
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Handayani Mulya,” ujar AKP Nasron Junaidi dalam keterangannya.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi milik korban yang beralamat di Pasar Bawah Terminal, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, pelaku datang menemui korban bernama Dessy Mayang Sari (31) untuk meminjam satu unit sepeda motor dengan alasan hendak memperbaiki pendingin ruangan (AC) di wilayah dusun.
Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4473 PD. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku hingga beberapa hari berikutnya, namun telepon seluler pelaku tetap tidak aktif. Setelah menghubungi istri pelaku, diketahui bahwa pelaku juga belum pulang ke rumah sejak meminjam kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI pada 21 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di wilayah Handayani Mulya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.














