PALI – Pemerintah Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Pembangunan Desa, Senin (20/10/2025), di Kantor Desa Sukamanis.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Rahmad dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMD, Unit Tipikor Polres PALI, dan Kejaksaan Negeri PALI. Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya pemahaman hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta tata kelola pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Rahmad dalam arahannya menegaskan bahwa aparatur desa harus memahami aturan hukum dan etika pemerintahan agar tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
Dalam pemaparan, perwakilan Unit Tipikor Polres PALI mengingatkan agar perangkat desa berhati-hati dalam mengelola keuangan desa serta memahami berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi.
Sementara itu, Rhido Darma, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri PALI menambahkan pentingnya kesadaran hukum serta tanggung jawab moral bagi aparatur desa dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan, sehingga seluruh perangkat desa diharapkan bekerja secara profesional dan berintegritas.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Desa Sukamanis Iwan Subroto beserta perangkat, TP PKK, BPD, LPMD, Pendamping Desa, Babinsa, Linmas, dan peserta lainnya ini berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi serta menyampaikan berbagai pertanyaan seputar pengelolaan keuangan dan peraturan desa.
Kepala Desa Sukamanis, Iwan Subroto, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi aparatur desa untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan, Polres, dan Dinas PMD yang telah memberikan pembekalan berharga bagi aparatur desa. Harapan kami, setelah kegiatan ini seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih hati-hati, taat aturan, serta menjunjung tinggi integritas dalam melayani masyarakat,” ujar Iwan Subroto.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sukamanis berharap agar seluruh aparatur desa semakin memahami aturan dan batasan hukum yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Tanah Abang dapat berjalan dengan baik, bersih, transparan, dan akuntabel.