Berita  

Pemdes Tanah Abang Jaya Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Larangan Bagi Aparatur Desa

PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Program Pendampingan dalam Pembangunan Desa serta Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana Tahun 2025, Senin (20/10/2025), di Balai Desa Tanah Abang Jaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Unit Tipikor Satreskrim Polres PALI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta jajaran Pemerintah Kecamatan Tanah Abang. Hadir pula Kepala Desa Tanah Abang Jaya, Bambang Krisna, bersama perangkat desa, BPD, LPMD, TP PKK, pendamping desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, dan peserta sosialisasi lainnya.

Acara dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan desa.
“Pemerintah desa harus mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan agar terhindar dari potensi penyimpangan,” ujar Mustar.

Sementara itu, Kepala Desa Tanah Abang Jaya, Bambang Krisna, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa dalam meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar seluruh perangkat desa dapat bekerja sesuai aturan dan menghindari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh tiga narasumber, yakni dari Kejaksaan Negeri PALI, Unit Tipikor Polres PALI, dan Dinas PMD Kabupaten PALI. Dalam penjelasannya, narasumber dari Kejaksaan Negeri PALI, Rhido, menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini di lingkungan pemerintahan desa serta langkah-langkah hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa. Narasumber dari Unit Tipikor Polres PALI menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa serta memberikan pemahaman kepada aparatur agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMD menyoroti pentingnya pelaksanaan program pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh aparatur Desa Tanah Abang Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *