PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana, bertempat di Kantor Desa Tanah Abang Utara, Selasa (28/10/2025).
Acara dibuka langsung oleh Camat Tanah Abang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya seluruh aparatur desa memahami aturan hukum serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia menekankan agar perangkat desa bekerja secara profesional, transparan, dan menjauhi tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Polres PALI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI. Para narasumber secara bergantian menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana di lingkungan pemerintahan desa, tanggung jawab aparatur dalam pengelolaan keuangan desa, serta konsekuensi hukum bagi perangkat desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Beserta Perangkat Bhabinkamtibmas,Babinsa, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP-PKK, LPMD, Linmas, dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Tanah Abang Utara, Rio Chandra, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kecamatan, Polres PALI, DPMD, dan Kejari Kabupaten PALI yang telah hadir memberikan pembinaan dan edukasi hukum kepada perangkat desa. Dengan kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur desa dapat bekerja lebih disiplin, memahami aturan hukum, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan desa maupun masyarakat,” ujar Rio Chandra.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.red**














