PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana, bertempat di Kantor Desa Tanah Abang Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres PALI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Kejari Kabupaten PALI, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa Tanah Abang Selatan beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua BUMDes beserta anggota, perwakilan PKK, LPMD, Linmas, Pemangku Adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Acara resmi dibuka oleh Mustar Alimin, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin seluruh perangkat desa memahami betul batasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal dan terhindar dari pelanggaran,” ujar Ahmad Sartono.
“Sosialisasi seperti ini penting agar aparatur desa memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi, disiplin, dan tanggung jawab, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan transparan dan berintegritas,” tambahnya.
Materi pertama disampaikan oleh Rahmad, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten PALI, yang memaparkan tentang berbagai larangan bagi aparatur pemerintah desa, termasuk penjabaran mengenai etika pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta disiplin aparatur desa.
Selanjutnya, IPDA Ali, Kanit Intelkam Polres PALI, menyampaikan materi tentang penanganan tindak pidana di lingkungan pemerintahan desa. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini terhadap potensi pelanggaran hukum serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri PALI, yang menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab aparatur desa dalam penggunaan anggaran desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Mereka juga menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pendampingan dan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat lebih memahami aturan dan batasan hukum dalam menjalankan pemerintahan, sehingga tercipta tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.red**














