PALI – Advokat sekaligus Ketua PWI PALI, Joko Sadewo, SH, MH, memberikan pandangannya terkait konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai penetapan Wakil Bupati PALI berinisial IT dan seorang ASN berinisial AP sebagai tersangka.
Pandangan tersebut disampaikan Joko melalui unggahan tertulis di akun Facebook pribadinya, Kamis (4/6/2026).
Dalam tulisannya, Joko menyoroti sejumlah aspek hukum yang menurutnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami konstruksi perkara secara utuh. Ia mengaku mencermati informasi yang disampaikan dalam konferensi pers Kejati Sumsel serta berbagai pemberitaan yang telah beredar.
Menurut Joko, terdapat beberapa dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh pihak penyidik. Karena itu, ia menilai proses pembuktian dan pengungkapan fakta dalam perkara tersebut menjadi hal penting untuk menjelaskan keterkaitan antara peristiwa yang diselidiki dengan pasal-pasal yang diterapkan.
Ia juga menyinggung kronologi yang beredar di ruang publik, termasuk waktu terjadinya peristiwa yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang masih perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Joko turut menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digunakan dalam penyampaian perkara kepada publik.
Menurutnya, aspek tersebut juga dapat menjadi bagian yang nantinya akan diuji dan dijelaskan lebih lanjut dalam proses hukum.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, Joko menegaskan bahwa pandangannya disusun berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir atas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan agar perkara ini dapat dipahami secara terang dan utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya. Buat judul yang aman














