https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Kehilangan Sertifikat Tanah Nomor 226 Milik almarhum Abdullah Efendi, alah satu ahli waris Junaidi


Ogan Ilir,-Koran Pali – Seorang warga desa Tanjung Temiang bernama Junaidi, kabupaten Ogan Ilir,- sumsel.

mengabarkan telah kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Tanah milik orang tuanya Almarhum (Alm) Abdullah Efendi.

Kabar tersebut dituangkan dalam lembaran Surat Keterangan dari desa Tanjung Temiang no.172/SKK/KD-TT/VII/2026.

“Berdasarkan Pengantar kades no. 172/SKK/KD-TT/VII/2026. yang bersangkutan ingin mengurus Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan yang hilang No.604/Semper ke Polres Ogan Ilir,” Isi Surat Keterangan tersebut.

Sertifikat Tanah atas nama Alm Abdullah Efendi No.604 dengan luas tanah 1071.M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan itu terletak di desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Junaidi , sertifikat tanah tersebut diperkirakan hilang atau tercecer di sekitaran rumah.

“Sempat saya cari di setiap lemari dalam rumah, tapi tidak ketemu di tanya pada saudara orang tua juga,tidak ada” terang Junaidi.

Berita kehilangan tersebut sebagai pelengkap syarat administrasi untuk membuat laporan kehilangan di Polres kabupaten Ogan Ilir untuk mengurus pengganti Sertifikat Tanah yang hilang ke Kantor Pertanahan setempat.

Bagi masyarakat yang menemukan dokumen atau surat dimaksud dapat menghubungi Junaidi/Bakri di 082382335158.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *