https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Penusukan Maut, Terduga Pelaku Dibekuk Kurang Sehari

PALI – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial YL S (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penusukan yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Korban, Handika bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara, mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum insiden terjadi korban bersama tiga rekannya, yakni Ando, Agel, dan Jaya, sedang berkumpul di lokasi. Mereka kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal melintas sehingga menyapanya dengan menanyakan tujuan perjalanan. Pelaku yang mengaku hendak menuju Gunung Megang diduga panik ketika salah seorang di antaranya memegang lengan kirinya. Keributan pun terjadi hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk korban satu kali sebelum melarikan diri ke arah hutan.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, pengejaran, serta penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berikut barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.

“Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di dalam hutan Desa Lubuk Tampui. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal yang selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Dobi.

Saat ini penyidik telah menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *