PALI – Penggunaan sumber air dalam kegiatan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dipertanyakan sejumlah organisasi pers. Di tengah musim kemarau dan kebutuhan air masyarakat yang meningkat, asal-usul serta tata kelola air untuk mendukung kegiatan survei migas dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik.
Pertanyaan itu disampaikan gabungan ketua organisasi pers di PALI yang terdiri atas Ketua PJS PALI Eddi Saputra, Ketua JMSI PALI Heru Martin, Ketua SWI PALI Yoga, dan Ketua PWRI PALI Syamsudin. Mereka mendatangi kantor PT BGP Indonesia sebagai pelaksana kegiatan survei seismik untuk meminta penjelasan mengenai teknis operasional, khususnya penggunaan air dalam proses pengeboran (drilling) titik sumber getaran seismik (source).
Persoalan yang menjadi perhatian bukan kegiatan surveinya, melainkan bagaimana sumber daya air digunakan untuk menopang kegiatan tersebut.
Para ketua organisasi pers mempertanyakan dari mana air diperoleh, berapa volume yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme pengambilan, serta dasar perizinan yang digunakan. Mereka juga meminta kepastian apakah dalam pelaksanaannya terdapat pengambilan air dari sumur milik masyarakat.
“Penggunaan air dalam kegiatan survei seismik perlu menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan dari mana sumber air yang digunakan, berapa kebutuhan airnya, serta bagaimana perizinan dan pengelolaannya di lapangan,” ujar gabungan ketua organisasi pers tersebut.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar kegiatan eksplorasi migas tidak menimbulkan keresahan, terlebih apabila sumber air yang digunakan bersinggungan dengan kebutuhan sehari-hari warga.
Air bukan sekadar kebutuhan operasional proyek. Bagi masyarakat, terutama saat kemarau, ketersediaan air berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
“Jangan sampai kegiatan survei seismik justru berdampak terhadap ketersediaan air bagi masyarakat. Pemerintah dan pihak pelaksana harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber air, volume penggunaannya, serta langkah untuk memastikan kebutuhan air warga tidak terganggu,” kata mereka.
Jika Air Warga Digunakan, Dasarnya Harus Jelas
Mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur apabila pelaksana mengambil air dari sumber milik masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya air tersebut digunakan, tetapi apakah pengambilan dilakukan secara transparan, melalui komunikasi dengan pemilik sumber air, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika pemanfaatan sumber air menimbulkan kerugian atau dampak terhadap ketersediaan air masyarakat, mekanisme penyelesaian dan bentuk penggantian juga harus jelas.
“Kami sebagai organisasi wartawan mendorong transparansi dan pengawasan. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada publik. Namun jika terdapat penggunaan sumber air masyarakat tanpa kejelasan, hal itu harus segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara terbuka,” ujar mereka.
Secara regulasi, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa penggunaan sumber daya air pada air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Regulasi tersebut juga menempatkan aspek kondisi air tanah dan zona konservasi sebagai bagian penting dalam pemberian izin.
Sementara itu, PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan serta perlindungan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya air.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin penggunaan atau pengusahaan air tanah. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi lapangan.
Karena itu, gabungan organisasi pers meminta pihak pelaksana tidak hanya memastikan kegiatan survei berjalan sesuai standar teknis, tetapi juga memastikan seluruh pemanfaatan sumber air memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
BGP Belum Beri Penjelasan
Upaya memperoleh klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor PT BGP Indonesia. Namun, saat rombongan ketua organisasi pers tiba, tidak terdapat pihak perusahaan yang dapat memberikan keterangan mengenai penggunaan air dalam kegiatan Survei Seismik 3D Peony.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab: dari mana air diambil, berapa volumenya, apakah terdapat penggunaan air dari sumur warga, serta dokumen perizinan apa yang menjadi dasar pemanfaatan sumber air tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT BGP Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Keterangan dari pihak BGP Indonesia penting agar pemberitaan tidak berhenti pada pertanyaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan prosedur, sumber air, volume penggunaan, serta kepatuhan perizinan dalam kegiatan survei Seismik 3D Peony.
Transparansi menjadi kunci. Eksplorasi migas boleh berjalan, tetapi kepentingan masyarakat atas sumber daya air tidak boleh diletakkan sebagai urusan nomor dua.(Tim Sekber)














