https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Dua Tahu Warga Bumi Ayu Berkeluhan, PA GMNI PALI Desak PLN Bertindak: Jangan Biarkan Hak Rakyat Atas Pelayanan Listeik Terabaikan

PALI — Persoalan tegangan listrik yang tidak stabil di Dusun 2, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebagaimana diberitakan SaranaInformasi.com pada 2 Oktober 2026, merupakan persoalan pelayanan publik yang patut mendapatkan perhatian serius dari PT PLN (Persero).

Sudah lebih dari dua tahun masyarakat harus menghadapi persoalan tegangan listrik yang rendah dan tidak stabil. Lampu yang berulang kali padam dan menyala dalam hitungan menit, terutama pada malam hari, bukan sekadar persoalan teknis. Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan peralatan elektronik milik warga.

Ketua DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

“Listrik hari ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang menopang kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan aktivitas masyarakat. Ketika rakyat telah berulang kali menyampaikan keluhan selama lebih dari dua tahun, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang nyata, maka sudah sewajarnya kita mempertanyakan sejauh mana respons dan tanggung jawab pelayanan yang diberikan,” tegas Hadi.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. PLN sebagai badan usaha yang menjalankan pelayanan ketenagalistrikan harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari tanggung jawabnya.

PA GMNI PALI menilai bahwa pengakuan Pemerintah Desa Bumi Ayu mengenai pengajuan proposal dan penyampaian keluhan secara berulang kepada PLN harus menjadi perhatian serius. Ketika pemerintah desa dan BPD telah berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat, semestinya ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara persoalan yang mereka hadapi tidak kunjung mendapatkan kepastian. Kesabaran rakyat bukan alasan untuk menunda tanggung jawab. Pelayanan publik harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar komunikasi dan janji,” lanjutnya.

PA GMNI PALI menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan PLN bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Kritik merupakan instrumen demokrasi agar setiap penyelenggara pelayanan publik senantiasa menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam perspektif perjuangan kaum Marhaenis, pembangunan sejatinya harus berpihak kepada rakyat kecil. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat megah dalam angka dan laporan, tetapi persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat di tingkat desa justru luput dari perhatian.

DESAK PLN SEGERA BERTINDAK DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN

Atas persoalan tersebut, DPC PA GMNI Kabupaten PALI menyampaikan beberapa tuntutan dan desakan sebagai berikut:

  1. Mendesak PLN ULP Pendopo segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap jaringan dan kondisi tegangan listrik di Dusun 2, Desa Bumi Ayu.
  2. Meminta PLN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab rendah dan tidak stabilnya tegangan listrik yang dikeluhkan masyarakat selama lebih dari dua tahun.
  3. Mendesak adanya langkah perbaikan yang konkret dan terukur, disertai target waktu penyelesaian yang jelas agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
  4. Meminta PLN membangun komunikasi yang serius dengan Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat guna memastikan setiap keluhan mendapatkan tindak lanjut yang dapat dipantau bersama.
  5. Mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap persoalan pelayanan listrik tersebut demi memastikan hak dan kepentingan masyarakat terlindungi.
  6. Meminta PLN memberikan respons resmi atas keluhan masyarakat dan pemberitaan yang telah berkembang, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab pelayanan kepada publik.

Hadi Prasmana menambahkan bahwa masyarakat tidak sedang meminta kemewahan. Mereka hanya menginginkan pelayanan listrik yang layak, aman, dan stabil sebagaimana mestinya.

“Kami ingin mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa luas jaringan listrik telah dibangun, tetapi juga seberapa baik masyarakat menikmati manfaatnya. Jangan biarkan warga di pelosok desa merasa menjadi warga kelas dua hanya karena persoalan pelayanan dasar yang belum terselesaikan,” ujarnya.

PA GMNI PALI: KEBIJAKAN PUBLIK HARUS BERPIHAK KEPADA RAKYAT

Sebagai organisasi yang memiliki akar historis dalam perjuangan nasionalisme, kerakyatan, dan marhaenisme, PA GMNI PALI memandang bahwa persoalan listrik di Desa Bumi Ayu harus menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten PALI.

Semangat perjuangan tidak boleh berhenti pada slogan. Keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui keberanian menyuarakan persoalan masyarakat, mengawal penyelesaian, serta memastikan setiap kebijakan dan pelayanan benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan rakyat.

PA GMNI PALI menyatakan akan terus mencermati perkembangan persoalan ini dan mendorong penyelesaian melalui jalur komunikasi, advokasi, serta mekanisme pengawasan publik yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi kami, ketika rakyat mengeluhkan persoalan yang menyangkut kebutuhan hidupnya, maka suara itu wajib didengar. Sebab, esensi dari pelayanan publik adalah melayani rakyat, bukan membiarkan rakyat terus menunggu tanpa kepastian. Jangan sampai terang yang menjadi hak masyarakat justru berubah menjadi gelapnya perhatian terhadap penderitaan rakyat,” tutup Hadi Prasmana.

HIDUP RAKYAT! HIDUP MARHAENISME!

Hadi Prasmana, S.Kom.
Ketua DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *