PALI – Proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek baru terpasang setelah pekerjaan berjalan hampir seminggu. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek yang kini terpasang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan nilai kontrak sebesar Rp104.667.834,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV Galendra Perkasa, dengan sumber dana dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, proyek yang sudah berlangsung selama beberapa hari itu dikerjakan tanpa papan informasi di lokasi. Warga sempat mempertanyakan sumber dana, nilai anggaran, dan siapa pihak pelaksana kegiatan.
“Awalnya kami bingung, proyek sudah jalan tapi tidak ada papan informasinya. Sekarang baru dipasang setelah hampir seminggu berjalan. Kenapa tidak dari awal?” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/10/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, turut menyoroti keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya disiplin administrasi dan kurangnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan publik.
“Papan proyek itu bukan formalitas, tapi bentuk tanggung jawab publik. Kalau baru dipasang setelah seminggu kerja, berarti ada yang tidak beres. Ini jelas mengabaikan aturan keterbukaan informasi,” tegas Epriadi.
Epriadi menambahkan, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi sejak awal pekerjaan dimulai, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurutnya, kejadian seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait menjadi faktor utama pemborong kerap mengabaikan aturan administrasi proyek.
“Kalau tidak ditegakkan, kebiasaan seperti ini bisa terus terjadi. Proyek publik bukan proyek pribadi. Semua harus terbuka agar masyarakat percaya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut.
Meski demikian, warga tetap menyayangkan kelalaian tersebut dan berharap pemerintah daerah menindak tegas pelaksana proyek yang tidak disiplin.
“Kami ingin pembangunan berjalan baik, tapi juga transparan sejak awal. Jangan dibiarkan kerja dulu baru papan dipasang,” kata warga lainnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Dinas terkait Kabupaten PALI untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap proyek publik dijalankan sesuai prosedur. Transparansi dianggap penting agar tidak muncul lagi kecurigaan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.*red