Pemuda PALI Bakal Gelar Aksi Besar Usai Dua Remaja Tewas di Jalur Hauling PT EPI

PALI, – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak serta prioritas utama setiap perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib mengambil semua langkah pencegahan demi menjamin keselamatan setiap pekerja dan lingkungan kerja.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 guna mengendalikan risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat aktivitas operasional.

Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan oleh perusahaan hauling batu bara PT EPI dan perusahaan transportirnya PT GIE yang beroperasi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dua Remaja Tewas, Viral di Media Sosial
Dugaan pelanggaran K3 ini semakin menguat setelah terjadi kecelakaan fatal (fatality) di jalan khusus angkutan batubara milik PT EPI, tepatnya di wilayah Prambatan, Abab, pada Minggu (16/11/2025). Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua remaja meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini langsung viral di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp. Warga PALI dari berbagai elemen pun menyuarakan kekecewaan sekaligus kemarahan terhadap standar keselamatan perusahaan.

Padahal, perusahaan seperti PT EPI dan PT GIE seharusnya mencapai Zero Fatality Frequency Rate (FFR) serta Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) sebagai indikator keberhasilan K3.

Praktisi Hukum Angkat Bicara: Ada Potensi Pidana!

Praktisi hukum, advokat, sekaligus aktivis pemuda PALI, Wisnu Dwi Saputra, SH, CLa, menegaskan bahwa kejadian fatal semacam ini tidak bisa dipandang remeh.

“Fatality bukan persoalan sepele. Ada sanksi berat bagi perusahaan yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa,” tegas Wisnu.

Ia memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang bisa menjerat pihak perusahaan, antara lain:

UU Nomor 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 310 ayat (4): kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 359 KUHP Kelalaian yang mengakibatkan kematian diancam pidana hingga 5 tahun penjara, termasuk bagi pimpinan atau penanggung jawab perusahaan.

Pidana Korporasi Jika terbukti terjadi kelalaian sistematis dalam penerapan K3, perusahaan dapat dikenai pidana korporasi, termasuk denda besar hingga penutupan operasional.

Izin Crossing Dipertanyakan
Tak hanya persoalan fatality, Wisnu juga menyoroti bahwa PT EPI/PT GIE wajib membuka dokumen Amdal secara publik, termasuk Amdal Hauling Megang, Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin), dan izin crossing di beberapa titik.

Ia menduga hingga kini dokumen-dokumen penting tersebut belum dikantongi, namun mobilisasi angkutan batu bara tetap beroperasi setiap hari.

“Kalau benar Amdal dan izin crossing belum ada, operasi ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, para pemuda, mahasiswa, dan aktivis PALI berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan dilakukan di:

Kantor Gubernur Sumsel
DPRD Sumsel
Pemkab PALI
DPRD PALI

Aksi direncanakan berlangsung secara serentak sebagai bentuk desakan agar pemerintah turun tangan menghentikan potensi pelanggaran yang lebih besar.
“Kami akan turun ke jalan dalam waktu dekat untuk menuntut investigasi penuh terhadap PT EPI dan PT GIE,” tegas Wisnu.red**(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *