PALI — Belakangan ini ruang publik diramaikan oleh berbagai pemberitaan yang menyoroti rencana pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025. Dalam data yang tercatat dengan kode RUP 57449073, Sekretariat Daerah Kabupaten PALI mengalokasikan anggaran sekitar Rp360 juta untuk kebutuhan pakaian dinas kedua pejabat tersebut.
Namun cara sejumlah Media Sosial yang beredar mengangkat isu ini justru menimbulkan persepsi yang kurang utuh. Beberapa pemberitaan tampil dengan menonjolkan jumlah anggaran seolah-olah Kabupaten PALI membuat kebijakan di luar kewajaran. Padahal, tanpa data pembanding dari daerah lain, publik bisa dengan mudah terseret pada kesimpulan yang tidak sesuai fakta.
Jika dilakukan perbandingan yang objektif, justru terlihat bahwa sejumlah kabupaten lain mencantumkan nilai lebih tinggi dalam rencana belanja serupa. Kabupaten OKI menganggarkan Rp534.750.000, OKU mencapai Rp800.310.000, MUBA Rp396.400.000, dan OKU Timur Rp512.971.000.
Dalam skala nasional, nilai anggaran pakaian dinaspun sangat bervariasi mengikuti ketentuan protokoler masing-masing pemerintah daerah.
Absennya konteks pembanding inilah yang berpotensi membelokkan opini publik. Pemberitaan yang hanya menyorot satu sisi bisa menciptakan gambaran keliru, terlebih ketika kondisi fiskal daerah sedang melakukan penyesuaian mengikuti kebijakan pusat.
Ketidakseimbangan informasi semacam ini dapat membentuk stigma bahwa PALI “boros”, padahal kenyataannya justru berada di angka yang relatif moderat dibanding daerah lain.
Dalam kaidah jurnalistik, berita yang sehat harus memenuhi prinsip berimbang, tidak mengandung itikad buruk, dan memisahkan opini dari fakta. Kritik tentu diperlukan sebagai bagian dari fungsi kontrol media, tetapi kritik tersebut mesti berlandaskan data yang lengkap, bukan narasi yang menggiring sentimen. Seperti kerap diingatkan para pakar komunikasi,
“Informasi yang setengah disajikan bisa lebih menyesatkan daripada kebohongan,” dan “Tugas jurnalisme adalah mencari kebenaran, bukan mengobarkan kebencian.” Kekuatan media bukan hanya pada apa yang diberitakan, tetapi juga pada apa yang tidak disampaikan kepada publik.
Aturan pers juga menegaskan hal ini. Undang-Undang Pers No. 40/1999 menuntut penyampaian informasi yang tepat dan berimbang, sedangkan Kode Etik Jurnalistik melarang pembuatan berita bohong, fitnah, atau opini yang bersifat menghakimi.
Sementara UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat memicu permusuhan atau persepsi negatif terhadap pihak tertentu.
Oleh karena itu, masyarakat harus semakin cermat dalam mengonsumsi informasi. Tidak semua narasi yang viral memiliki tujuan edukatif; sebagian hanya mengejar sensasi atau membawa kepentingan tertentu. Publik perlu membiasakan diri memeriksa berbagai sumber, mencari data pembanding, dan membedakan fakta dengan opini yang dibungkus sebagai berita.
Dengan berpikir jernih, publik dapat menilai bahwa tidak mungkin seluruh kebijakan seorang pemimpin selalu salah—karena mereka dipilih berdasarkan kapasitas dan kepercayaan masyarakat. Pemimpin pun manusia yang bisa benar dan bisa keliru, tetapi menampilkan semua tindakannya sebagai buruk merupakan bentuk manipulasi informasi.
Akhirnya, literasi informasi menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah dipengaruhi narasi yang berat sebelah. Hanya dengan membaca secara cerdas dan menyeluruh, marwah daerah dapat dijaga dari opini yang tidak berdasar.
“Informasi yang jernih membawa pencerahan; informasi yang dipelintir hanya menyesatkan.” (Red)














