Media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru yang nyaris tanpa sekat. Setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kritik, bahkan ketidakpuasan. Namun, kebebasan idealnya tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab, terutama dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan disajikan secara utuh serta berimbang.
Dalam beberapa waktu terakhir, ruang media sosial diwarnai oleh berbagai konten yang membahas kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sebagian di antaranya disampaikan oleh akun atau pihak tertentu yang mengatasnamakan kepedulian terhadap daerah. Sayangnya, sejumlah narasi yang beredar cenderung menempatkan kebijakan pemerintah daerah dalam sudut pandang tunggal, tanpa dilengkapi data pembanding, klarifikasi, maupun penjelasan konteks administrasi pemerintahan.
Konten semacam ini tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal, tetapi juga menyebar ke luar daerah. Akibatnya, terbentuk persepsi publik yang seolah menggambarkan PALI sebagai daerah dengan tata kelola pemerintahan yang bermasalah. Kondisi ini perlu disikapi secara hati-hati, agar kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol demokratis tidak berubah menjadi pembingkaian opini yang menyesatkan dan merugikan citra daerah.
Beberapa isu yang kerap diangkat antara lain pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, tata kelola proyek, hingga persoalan tenaga kerja. Isu-isu tersebut pada dasarnya sah untuk dikritisi. Namun, penyampaian dalam bentuk opini sepihak di media sosial, tanpa rujukan dokumen resmi dan tanpa melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.
Perlu diluruskan berdasarkan fakta administratif. Pelantikan kepala daerah masa bakti 2025–2030 dilaksanakan secara terpusat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025. Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati PALI, Asgianto, ST dan Iwan Tuaji, SH.
Terkait pengadaan kendaraan dinas, dokumen perencanaan menunjukkan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025. RUP merupakan dokumen resmi yang disusun sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga pengadaan tersebut bukanlah keputusan mendadak pascapelantikan. Bahkan, secara administratif, kendaraan dinas telah tersedia dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, pengadaan yang tercatat pada awal tahun anggaran menunjukkan bahwa perencanaan telah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu, penilaian yang menyebut kebijakan tersebut sebagai pemborosan atau pelanggaran, tanpa memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran, berpotensi menggiring opini publik ke arah yang tidak utuh.
Dalam kurun waktu berjalan, berbagai program pembangunan di PALI tetap dilaksanakan sesuai rencana. Perlu pula dipahami bahwa kepala daerah bekerja dalam sistem pemerintahan yang memiliki mekanisme pengawasan resmi, seperti DPRD, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum. Tidak terdapat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan setiap kebijakan kepada kelompok atau pihak tertentu di luar mekanisme tersebut.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, negara telah menyediakan jalur hukum yang sah untuk menanganinya. Indonesia adalah negara hukum, di mana penilaian atas benar atau salahnya suatu kebijakan ditentukan melalui proses yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang media sosial.
Pertanyaan publik juga patut diajukan secara objektif: mengapa kritik serupa tidak muncul dengan intensitas yang sama terhadap daerah lain, padahal pengadaan kendaraan dinas kepala daerah merupakan praktik yang lazim terjadi di banyak kabupaten dan kota.
Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan proporsionalitas kritik yang berkembang.
Sebagai masyarakat yang mencintai PALI, sikap bijak dalam menyikapi informasi menjadi hal yang penting. Setiap informasi perlu disaring, sumbernya dikaji, serta kebenarannya diuji dengan data dan aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran informasi bohong dan fitnah, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik.
Media profesional bekerja dengan prinsip etika, verifikasi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, media sosial memberikan kebebasan berpendapat yang luas, namun tetap menuntut kedewasaan dalam penggunaannya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten PALI tetap menjalankan roda pemerintahan secara sah. Tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat kesalahan, biarlah proses hukum yang menentukannya, bukan opini yang berkembang secara viral.
PALI tidak akan maju dengan saling menjatuhkan. PALI akan tumbuh jika kritik disampaikan secara berimbang, berbasis data, beretika, dan dilandasi kepedulian terhadap masa depan daerah.red**
Sumber: Berita Opini Media Sarana Informasi














