PALI — Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/1/2026), di Kantor Desa Muara Dua.
Musdessus dibuka oleh Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang diwakili Staf Kasi Pemerintahan, Eko Kurniawan, ST, didampingi Staf PMD Darwinsyah. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang karena tengah mengikuti kegiatan tapal batas wilayah.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa pelaksanaan Musdessus tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh masyarakat Desa Muara Dua dapat menerima hasil musyawarah, khususnya terkait perubahan jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga dirasakan hingga pemerintah kabupaten dan provinsi.
Sebelumnya, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, menyampaikan sambutan pembuka sekaligus menjelaskan pentingnya Musdessus sebagai forum pengambilan keputusan bersama yang transparan dan partisipatif.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, bidan desa, TP PKK, pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Dua.
Ketua BPD Muara Dua, Hidayat, sebelum memaparkan daftar nama dan kriteria penerima BLT Dana Desa, menegaskan bahwa penetapan KPM dilakukan melalui proses musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Desa Winsa Obeni mengakui bahwa kebijakan BLT Dana Desa kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama ketika jumlah KPM harus dikurangi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari keterbatasan keuangan desa saat ini.
“Pemerintah desa tetap terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Semua ini kami lakukan demi perbaikan dan kepentingan bersama,” ujarnya.
Diketahui, pada Tahun Anggaran 2025 jumlah penerima BLT Dana Desa di Desa Muara Dua sebanyak 30 KPM. Berdasarkan hasil Musdessus, jumlah tersebut berkurang menjadi 10 KPM pada Tahun Anggaran 2026. Meski jumlah penerima berkurang, nominal bantuan tetap sebesar Rp300.000 per bulan per KPM, yang akan disalurkan sepanjang tahun 2026.














