https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Tiga Sungai Diduga Tercemar, Wabup PALI Sidak Operasional Titan Group

PALI – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan operasional perusahaan yang tergabung dalam Titan Group, khususnya di Dermaga 36 dan Dermaga Jaya, Selasa (31/03/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai, sekaligus upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Wabup menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan limbah.

“Optimalisasi ini merupakan arahan dari Bupati terkait peningkatan PAD. Kita ingin melihat langsung potensi-potensi yang bisa menjadi kontribusi bagi Kabupaten PALI,” ujar Iwan Tuaji.

Selain itu, pihaknya juga meninjau fasilitas pengelolaan limbah, termasuk kolam penampungan yang menjadi bagian dari dokumen AMDAL perusahaan. Dari hasil pengecekan sementara, kondisi dinilai cukup baik, namun masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, baik secara teknis maupun administratif.

“Untuk AMDAL dan kolam penampungan, sejauh ini cukup baik, tetapi tetap ada catatan. Ke depan akan kita berikan surat rekomendasi agar dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan, khususnya PT SDJ dan SLR,” jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran, Wabup mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah perusahaan, termasuk pengukuran tingkat keasaman (pH) air. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat yang mengaku terdampak.

“Kita akan uji di laboratorium, cek pH airnya. Memang ada indikasi yang perlu diperbaiki, karena terdapat tiga sungai yang diduga tercemar,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen administrasi perusahaan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Hasil evaluasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dua hingga tiga hari untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati PALI sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Seluruh administrasi sedang kita proses. Mudah-mudahan dalam 2–3 hari sudah ada rangkuman untuk disampaikan ke Bupati sebagai bahan rekomendasi. Perusahaan wajib taat aturan,” katanya.

Selain aspek lingkungan, Pemkab PALI turut menyoroti kewajiban pajak perusahaan sebagai kontribusi terhadap PAD. Berdasarkan hasil pengecekan sementara, nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari perusahaan telah terdata.

“Untuk PBB-P2, SLR sekitar Rp563 juta dan SDJ sekitar Rp60 juta. Ke depan akan dirumuskan oleh Bapenda agar bisa menjadi objek pajak khusus, mengingat ini merupakan aktivitas bisnis,” pungkas Iwan Tuaji.red**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *