https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Sidak Camat Tanah Abang: Pelaku Usaha Wajib Berizin, Air Sungai Bungen Dinyatakan Aman

PALI – Camat Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Dadang Afriandy, S.H., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha di wilayahnya pada Selasa, 21 April 2026. Sidak tersebut menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari tempat hiburan karaoke, arena biliar, hingga usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha telah mengantongi perizinan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta menjalankan usaha secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya yang menemukan masih banyak pelaku usaha belum memiliki izin resmi.

“Perizinan melalui PTSP secara online ini merupakan langkah penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI. Dari hasil pengecekan, masih ada usaha yang telah beroperasi lebih dari satu tahun namun belum mengurus izin secara resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kecamatan telah memberikan teguran dan batas waktu selama 12 hari kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan secara online. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Kami beri waktu 12 hari. Jika belum juga ada izin yang didaftarkan, maka akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung,” tegasnya.

Selain itu, untuk usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti biliar dan tempat hiburan, Camat juga mengimbau agar pelaku usaha melaporkan kegiatannya kepada Polsek Tanah Abang guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Tanah Abang juga melakukan peninjauan ke aliran Sungai Bungen yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena diduga terdampak limbah dari PT SLR.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Afriandy menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, kondisi air sungai dinyatakan tidak tercemar.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi aliran Sungai Bungen. Dari hasil pemantauan, air sungai tersebut tidak tercemar dan masih layak untuk digunakan, bahkan aman untuk dikinsumsi” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *