https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Curat di Perkebunan Sawit

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25 Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N (29), seorang petani/pekebun warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Sementara satu orang rekannya yang diketahui berinisial E berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan bersama tim pengamanan di area perkebunan sawit.

“Kejadian tersebut diketahui saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli di sekitar Blok 25 Divisi IV dan melihat dua orang sedang memanen tandan buah sawit tanpa izin menggunakan alat panen egrek,” ujar Kapolsek Talang Ubi dalam keterangannya.

Petugas kemudian berupaya mengamankan kedua pelaku. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah perkebunan. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 24 tandan buah sawit yang diduga hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng mengalami kerugian material sebesar Rp2.864.340 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Berdasarkan informasi dari saksi di lapangan, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain 24 tandan buah kelapa sawit serta satu set alat panen sawit berupa egrek warna cokelat dengan stik warna silver sepanjang kurang lebih delapan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *