Berita  

Lemahnya Pengawasan Dinas, Papan Proyek Renovasi Pentas Seni di Bumi Ayu Baru Terpasang Setelah Pekerjaan Berjalan

PALI – Sorotan terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kali ini, proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, menuai kritik tajam dari masyarakat lantaran papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan hampir satu minggu.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan transparansi penggunaan dana publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek yang kini terpajang mencantumkan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, dengan nilai kontrak sebesar Rp104.667.834,00, dilaksanakan oleh CV Galendra Perkasa, bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, selama beberapa hari awal pengerjaan, proyek tersebut berlangsung tanpa papan informasi. Hal itu membuat warga setempat mempertanyakan sumber dana, nilai anggaran, serta identitas pihak pelaksana.

“Waktu proyek mulai, kami tidak tahu ini dari mana dan siapa yang kerjakan. Setelah hampir seminggu baru muncul papan proyek. Ini seharusnya sudah dipasang dari awal, supaya jelas,” ujar seorang warga Bumi Ayu, mingu (12/10/2025).

Ketua DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kurangnya pengawasan dari instansi teknis. Ia menegaskan bahwa proyek publik tidak boleh dijalankan tanpa informasi terbuka sejak awal.

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kalau dinas pengawas serius, hal seperti ini tidak akan terjadi. Artinya, ada kelalaian dalam pengawasan,” tegasnya.

Menurut Epriadi, pemasangan papan proyek sejak hari pertama merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ini bukan masalah sepele. Kalau proyek pemerintah tidak transparan, masyarakat wajar curiga. Dinas harus menegur kontraktor yang lalai dan memastikan semua pekerjaan sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, warga berharap agar pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami ingin pembangunan tetap jalan, tapi juga transparan sejak awal. Jangan sampai masyarakat selalu bertanya-tanya setiap ada proyek di desa,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Keterlambatan pemasangan papan proyek ini kembali menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan yang lemah dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam menegakkan aturan, agar setiap program pembangunan benar-benar terbuka dan akuntabel.*red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *