https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Polsek Talang Ubi Amankan Pelaku Curat Beserta Pompa Air Curian

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial AF alias A Bin Kn berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian berupa satu unit pompa air merek Shimizu warna abu-abu.

Kapolsek Talang Ubi AKP ARDIANSYAH, S.H., melalui laporan resminya menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2026/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 14 Mei 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di belakang rumah korban yang berada di Sumberjo RT 007 RW 002 Kelurahan Talang Ubi Utara. Korban diketahui bernama Jeni Septianto Bin Jon Maulana (35), seorang buruh warga Talang Ubi.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil pompa air milik korban yang berada di luar rumah dengan cara membongkar dan memotong pipa paralon serta memotong kabel colokan mesin pompa air sebelum membawa kabur barang tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi guna ditindaklanjuti,” ujar AKP ARDIANSYAH.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kapolsek kemudian memerintahkan tim yang dipimpin IPDA SURYADINATA, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Talang Ubi Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pompa air milik korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit pompa air merek Shimizu warna abu-abu milik korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Untuk tindak lanjut, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKP ARDIANSYAH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *