PALI — Masih ditemukannya armada angkutan batu bara yang melintasi sejumlah ruas jalan umum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendapat perhatian. Aktivitas kendaraan berat tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, serta kenyamanan warga akibat debu yang ditimbulkan.
Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) Kabupaten PALI, Hendra Saputra, meminta pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Hendra menyampaikan pernyataan itu saat diwawancarai media ini, Sabtu (8/8/2026).
Ia mempertanyakan pengawasan terhadap armada angkutan batu bara yang masih terlihat menggunakan sejumlah ruas jalan yang juga menjadi akses masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Intensitas kendaraan berat yang tinggi dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ini bukan persoalan sepele. Jalan tersebut digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Kalau kendaraan angkutan batu bara terus melintas dengan intensitas tinggi, tentu harus ada pengawasan dan kepastian siapa yang bertanggung jawab apabila jalan mengalami kerusakan,” tegas Hendra.
Ia turut menyoroti keberadaan PT EPI sebagai penyedia hauling atau jalan angkutan batu bara. Menurutnya, perusahaan harus memastikan seluruh aktivitas angkutan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Hendra menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap harus memperhatikan kepentingan warga yang berada di sekitar jalur angkutan.
“Perusahaan jangan hanya memikirkan bagaimana armada bisa terus berjalan. Pemerintah juga jangan hanya melihat dari sisi aktivitas ekonomi. Tempatkan diri sebagai masyarakat. Bagaimana rasanya kalau setiap hari harus berhadapan dengan kendaraan berat, debu, risiko kecelakaan, dan jalan yang cepat rusak?” ujarnya.
Soroti Debu dan Keselamatan Warga
LSM Macan menyebut sejumlah wilayah yang disebut terdampak aktivitas lalu lintas armada, di antaranya Simpang Raja, Jerambah Besi, Desa Sebane, Muara Dua, Purun Timur, Pengabuan, Betung Abab, Prambatan dan beberapa wilayah lainnya.
Selain risiko kerusakan jalan, keberadaan kendaraan berat juga dinilai menimbulkan debu yang dapat mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
Hendra meminta pemerintah tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini semakin memanas. Karena itu kami mendesak pemerintah segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, mengidentifikasi ruas jalan yang dilintasi, mengecek legalitas dan ketentuan operasional angkutan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Ingatkan Pemerintah terhadap Aturan
Hendra juga mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang memiliki ketentuan dalam penggunaan jaringan jalan. Ia merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan jaringan jalan sesuai kelas jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 125.
Ketentuan terkait kelas jalan juga diperbarui melalui Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi jalan berdasarkan fungsi, kelancaran lalu lintas dan kemampuan jalan dalam menerima beban kendaraan.
Menurut Hendra, aturan tersebut harus menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
“Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika ada persoalan. Aturan dibuat untuk ditaati. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai kewenangan. Jangan menunggu masyarakat marah baru pemerintah bergerak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam UU 22/2009 terkait perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pasal 274 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Sementara itu, terkait kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan, Pasal 307 UU 22/2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Hendra menilai keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan dan fungsi jalan merupakan hal yang harus mendapatkan perlindungan.
Minta Penertiban Jika Ditemukan Pelanggaran
LSM Macan selanjutnya meminta Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait melakukan pengawasan secara langsung serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Hendra mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media massa.
“Kami LSM Macan sudah berusaha mengingatkan pihak perusahaan dan pemerintah, baik secara lisan maupun melalui media massa. Kami juga masih berusaha menahan kemarahan masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Hendra mengingatkan bahwa masyarakat memiliki batas kesabaran apabila persoalan tersebut terus dibiarkan.
“Kalau pembiaran ini terus terjadi, jangan salahkan masyarakat apabila suatu saat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas yang mereka anggap merugikan. Kami tidak menginginkan itu terjadi. Tetapi pemerintah harus memahami bahwa masyarakat juga punya batas kesabaran,” tegas Hendra.
Ia menegaskan LSM Macan tetap mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan transparan.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Kami juga tidak ingin perusahaan dirugikan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah dan penegak aturan. Kalau ada pelanggaran, periksa dan tindak. Kalau sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” ujarnya.
Menurut Hendra, kepentingan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
“Jangan abaikan aturan. Baca kembali aturan dan taati. Aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi menjadi pagar pembatas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jalan umum adalah fasilitas masyarakat. Keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(Tim)














