PALI — Proyek Survei Seismik 3D Peony di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat sorotan. Bukan terkait kegiatan pencarian potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas), melainkan dugaan pengambilan air dari sumber milik masyarakat untuk mendukung operasional pengeboran lubang seismik.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pelaksana kegiatan, terutama menyangkut asal-usul air yang digunakan, volume pengambilan, dasar perizinan, hingga mekanisme persetujuan dan kompensasi kepada pemilik sumber air.
Keluhan itu disampaikan warga kepada media ini pada Selasa (11/8/2026). Mereka mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai sumber air yang digunakan untuk menunjang kegiatan Seismik 3D Peony.
Padahal, kegiatan survei tersebut sebelumnya telah disosialisasikan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk SKK Migas dan PT Pertamina EP.
Namun, menurut sejumlah warga, persoalan penggunaan air untuk operasional di lapangan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim pelaksana diduga mengambil air dari sejumlah sumber di sekitar lokasi kegiatan, termasuk sumur masyarakat maupun sumber air yang berada di kawasan perkebunan dan sekitar aliran sungai.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak pelaksana.
Yang menjadi pertanyaan warga bukan semata-mata soal ada atau tidaknya uang kompensasi. Persoalan utamanya adalah atas dasar izin apa sumber air tersebut digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, berapa volume air yang diambil, serta apakah pengambilan tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan air bagi masyarakat.
Terlebih, kegiatan berlangsung ketika sebagian wilayah menghadapi musim kemarau, sehingga air menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi masyarakat.
Sejumlah warga juga mengaku terdapat pemilik sumber air yang baru menerima kompensasi setelah aktivitas pengambilan air diketahui dan dipersoalkan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas. Bagaimana dengan pemilik sumur atau sumber air yang berada jauh di dalam perkebunan, tidak mengetahui adanya pengambilan, tidak memahami mekanisme perizinan, atau tidak mengetahui hak mereka sebagai pemilik maupun pengguna sumber air?
Jika benar pengambilan dilakukan terlebih dahulu dan persoalan kompensasi baru dibicarakan setelah diketahui masyarakat, pola tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha tidak dapat semata-mata diselesaikan melalui pembayaran kompensasi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi. Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha juga harus memperhatikan hak rakyat atas air.
Artinya, keberadaan kegiatan usaha tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pelaksana untuk mengambil air dari sumber yang berada di sekitar lokasi kegiatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk penggunaan air tanah dalam kegiatan usaha, terdapat ketentuan mengenai Izin Pengusahaan Air Tanah. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan perizinan sesuai jenis dan kegiatan pemanfaatannya.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 mengatur ketentuan penggunaan sumber daya air pada air tanah, termasuk aspek teknis, pengukuran, pemantauan, pelaporan dan ketentuan terkait persetujuan atau izin.
Ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya air juga diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2024. Dalam penerapannya, penggunaan sumber daya air harus memperhatikan keberlanjutan sumber air, kepentingan masyarakat serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, kompensasi kepada pemilik sumber air tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan, apabila kegiatan yang dilakukan memang mensyaratkan izin atau persetujuan tertentu.
Persoalan ini juga tidak dapat dianggap remeh apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan.
UU Nomor 17 Tahun 2019 memuat ketentuan pidana terhadap penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. Pasal 70 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Sementara Pasal 71 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya kondisi tata air, kerusakan sumber air atau pencemaran air, dengan ancaman pidana dan denda sesuai unsur perbuatan yang terbukti.
Namun, penerapan sanksi pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau instansi yang memiliki kewenangan.
Untuk memperoleh penjelasan secara langsung, sejumlah awak media bersama pimpinan organisasi pers mendatangi camp kegiatan Seismik 3D Peony di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (13/8/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai sumber air yang digunakan, mekanisme pengambilan, dasar perizinan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga mekanisme kompensasi kepada pemilik sumber air.
Namun, pihak yang dinilai berkompeten memberikan penjelasan tidak berada di lokasi. Awak media hanya bertemu dengan petugas keamanan.
Hingga Kamis (20/8/2026), pihak pelaksana kegiatan seismik juga belum memberikan penjelasan resmi dan konfirmasi substantif kepada sejumlah awak media maupun pimpinan organisasi pers terkait dugaan penggunaan sumber air masyarakat tersebut.
Dengan demikian, sampai berita ini diterbitkan, dugaan pengambilan air tanpa izin maupun tanpa persetujuan pemilik sumber masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi polemik antara warga dan pelaksana kegiatan. Pemerintah Kabupaten PALI bersama instansi teknis dan pihak berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif untuk memastikan sumber air yang digunakan, volume pengambilan, status kepemilikan sumber, dokumen perizinan, serta dampaknya terhadap ketersediaan air masyarakat.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah seluruh pemilik sumber air yang digunakan telah mengetahui, menyetujui dan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, ketika kegiatan industri berlangsung di tengah masyarakat, transparansi bukan sekadar pilihan. Penggunaan sumber daya alam harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pengambilan sumber daya air untuk kepentingan usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau mengabaikan hak masyarakat, maka pemerintah dan aparat berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan mekanisme penggunaan air telah dipenuhi, pihak pelaksana juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang berapa rupiah kompensasi yang diterima warga.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap sumber air yang digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengganggu hak warga atas kebutuhan dasar air.
Korporasi boleh mencari migas. Namun, hak masyarakat atas air tetap harus dilindungi.(Tim)














