https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Uang Rakyat Bukan Ladang Bancakan, Dugaan Pengondisian 10 Proyek PALI Disidangkan

PALEMBANG — Uang negara bukan milik pejabat, bukan pula komoditas yang bisa diatur demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Pesan keras itu relevan dengan bergulirnya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pengondisian 10 paket proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2025–2026, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/10/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Subekti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa. Setelah dakwaan dibacakan, lima terdakwa disebut menerima dakwaan, sementara satu terdakwa mengajukan perlawanan.

Salah satu terdakwa, Syahrizal alias Burnas, melalui penasihat hukumnya, Nala Praya Akbar, S.H., menyatakan menerima dakwaan jaksa, meskipun masih menyimpan keberatan terhadap sejumlah uraian di dalamnya.

“Kita menerima dakwaan, tetapi ada beberapa bagian yang kami keberatan,” ujar Nala seusai persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp332 juta melalui penitipan kepada jaksa. Menurut penasihat hukum, pengembalian tersebut merupakan salah satu hal yang perlu dicermati dalam proses hukum perkara ini.

“Klien kami telah mengembalikan uang negara sebesar Rp332 juta dan dititipkan melalui jaksa,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa. Namun, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana ataupun menggantikan proses pembuktian. Status dan konsekuensi hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan pengondisian 10 paket proyek fisik pada dua organisasi perangkat daerah di Kabupaten PALI. Di balik setiap paket proyek pemerintah, terdapat kepentingan masyarakat yang semestinya menjadi prioritas, mulai dari fasilitas yang layak, pelayanan publik yang lebih baik, hingga pembangunan yang dikerjakan secara transparan dan bertanggung jawab.

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif atau perselisihan antarpihak. Apabila terbukti terjadi praktik korupsi, dampaknya melampaui persoalan keuangan negara. 

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut tergerus, sementara tujuan pembangunan berisiko dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang.

Proyek pemerintah bukan ruang untuk membangun kesepakatan tersembunyi, membagi keuntungan secara tidak sah, atau mengutamakan kedekatan dibandingkan kompetensi. Pengadaan barang dan jasa harus berpijak pada transparansi, persaingan yang sehat, dan kepentingan masyarakat. Setiap upaya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau golongan harus ditindak sesuai hukum apabila terbukti.

Persidangan perkara ini semestinya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, pejabat pengadaan, pelaksana proyek, dan pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan daerah. Jabatan merupakan amanah, anggaran adalah uang rakyat, dan kewenangan bukan alat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.

Efek jera tidak lahir dari pernyataan keras semata. Efek jera harus dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten, pembuktian yang objektif, putusan yang adil, serta pengawasan yang mampu menutup celah penyalahgunaan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Bagi siapa pun yang berniat mengondisikan proyek untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pesan yang perlu ditegaskan sangat jelas: pembangunan fasilitas rakyat bukan ladang bancakan, dan uang negara bukan milik pribadi. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, setiap bukti harus diuji secara objektif, dan setiap pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Meski demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dihormati. Dakwaan jaksa bukanlah putusan bersalah. Majelis hakimlah yang akan menilai alat bukti, memeriksa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.

Sidang lanjutan menjadi kesempatan untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta secara terang. Publik berhak mengawasi prosesnya, sementara seluruh pihak berkewajiban menghormati jalannya peradilan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar berapa banyak perkara yang disidangkan atau berapa besar uang yang dikembalikan. Hal yang lebih mendasar adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, pengelolaan anggaran yang akuntabel, dan pembangunan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Sebab, ketika uang rakyat dikhianati, yang dirugikan bukan hanya negara di atas kertas, melainkan juga masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan yang semestinya mereka nikmati.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *