https://radarsumsel.my.id/wp-content/uploads/2026/03/file_00000000977c71fab5567597d617a9c8-1.png
Berita  

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di PALI

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,94 gram.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (30), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan HI (34), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah toko di Desa Tanah Abang,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas perintah Kasat Resnarkoba. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal AIPDA Rully dan anggota kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut terdiri atas sembilan butir berlogo TikTok berwarna hijau, lima butir berlogo Transformers berwarna kuning, dan satu butir berlogo Aztec berwarna ungu.

Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik hitam yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek berwarna biru yang dikenakan Randa saat penangkapan.

Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Realme, satu kotak plastik hitam, serta satu celana jeans pendek berwarna biru.

“Untuk saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Polisi selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap kedua tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur. Berkas perkara nantinya akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran narkotika. Status hukum mereka tetap mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *