Mediasi Konflik Kompensasi Seismic 3D PT Daqing Dengan Warga Pemilik Lahan Desa Muara Dua 

radarsumsel.my.id

PALI–Kantor camat kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Menjadi tempat Mediasi konflik konpensasi antara Pihak PT Daqing Idaman dengan warga pemilik lahan yang ada di desa muara dua.Kamis 05/09/2024

Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik terkait kompensasi lahan warga yang terdampak oleh kegiatan seismik 3D di wilayah tersebut.

Saat mediasi Seismik 3D idaman PT. Pertamina EP, yang dikelola oleh subcon, PT, Daging PTS , tampak hadir Camat Tanah Abang kecamatan Tanah Abang  H. Darmawan, SH. Humas PT Daging PTS. Iwan beserta rombongannya,Babinsa, Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan beserta jajarannya, Kepala desa Muara Dua, Winsyah Obeni,Tokoh masyarakat dan Warga pemilik lahan.

Acara di pimpin langsung oleh camat kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI mengatakan harapan kami selaku pemerintah kecamatan mediasi ini dapat berjalan dengan lancar dan pemilik lahan lintasan dapat langsung bertanya ke pihak perwakilan PT, Daging PTS, Apa yang menjadi kendala dan harapan kami mendapatkan solusi yang terbaik, ujarnya

“Kami selaku pemerintah kecamatan Tanah Abang mendukung program pemerintah ini dan juga untuk warga pemilik lahan yang lintasannya agar dapat melakukan pembaruan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebijakan dari PT, Daging PTS.ungkapnya

“Saya berharap permasalahan ini dapat segera mencapai titik temu. Jika tidak, saya selaku Camat Tanah Abang akan menyerahkan masalah ini ke tingkat kabupaten,”tutupnya

Letkol Yuda dari Kementerian Pertahanan yang juga bertindak sebagai Staf Operasional (SO) PT Daqing, memberikan klarifikasi penting terkait peran mereka adalah untuk mengawasi kinerja PT Daqing dalam pelaksanaan proyek seismik 3D dan tidak bertindak sebagai pihak yang membekingi perusahaan.

“Kami di sini bukan untuk membekingi seismik, tapi untuk mendukung dan menyukseskan Program Strategis Negara,” ungkapnya.

“Iwan selaku Humas (Public Relations) PT. Daging PTS menjelaskan, Kepada masyarakat yang hadir dengan adanya kegiatan Seismik 3D, Idaman PT. Pertamina ini, Kita akan tahu apakah ada Kandungan minyaknya Atau ada Gas bumi, di kebun lahan tanah masyarakat kecamatan Tanah Abang. 

dengan adanya kandungan minyak atau gas yang ditemukan di Kecamatan Tanah Abang, nantinya secara otomatis akan menyerap energi kerja lokal yang ada, jika ada yang komplain, mari kita musyawarahkan kegiatan sismik 3D ini harapannya, “Katanya.

Masih kata Iwan Humas PT. Daging PTS, mengatakan Dana yang kami pakai uang pemerintah dan dana yg kami keluarkan sesuai aturan yang ada,Kalau masyarakat yang tidak sesuai keinginan karena belum adanya peraturan terbaru yang di buat dari pemerintah dari aturan pemerintah tersebut kami memahami situasi di lapangan,oleh karena itu kami membuat kebijakan untuk membantu warga pemilik lahan yang terkena lintasan seismic.

Lanjutnya,  untuk aturannya kita masih memakai aturan yang lama, Peraturan Gubernur Sumsel (PERGUB) nomor 40, tahun 2017,  Pedoman tarif nilai ganti kerugian dan bangunan di atasnya, akibat Op Eksplorasi badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan usaha milik swasta,  karna tidak adanya’ aturan yang baru, “Ungkapnya.

Suasana mediasi berlangsung alot dengan warga yang meminta kepastian atas kompensasi lahan. Setelah diskusi panjang, akhirnya kesepakatan tercapai mengenai besaran kompensasi dan mekanisme pembayarannya, disertai jaminan tertulis dari perusahaan.

Kompensasi untuk line kabel sebesar Rp10.000 per meter maju.– Kompensasi untuk setiap lubang sebesar Rp100.000.– Kompensasi untuk kabel inap sebesar Rp10.000 per malam.red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *