PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Rmd bin L (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan di Dusun 1 Desa Benuang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-A / 19 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 13 April 2026.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar AKP Dedy Suandy dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu paket plastik klip bening berisi 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, serta satu paket plastik klip berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 1,57 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital kecil, satu buah pirex kaca, satu sekop atau pipet plastik, satu tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa tersangka saat ini berstatus sebagai pengedar dan telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.














